Operasi Caesar dalam Tinjauan Syariah
Pertanyaan:
Bagaimana hukum Islam
mengenai “operasi caesar” yang di lakukan oleh dokter dan pasien yang karena
hanya untuk melahirkankan bayi sesuai yang diinginkan (pas hari besar, pas hari
dengan tanggal yang diinginkan). Karena kelihatan hal-hal seperti itu menjadi
tren orang-orang yang punya duit.
Dari:
Poernomo de Hoetomo
Jawaban:
Melahirkan anak adalah salah satu fitrah kaum hawa. Mereka senantiasa
berusaha untuk melahirkan anaknya secara normal, tanpa operasi. Oleh kerena
itu, berbagai usaha dan antisipasi mereka lakukan agar bisa melahirkan secara
normal. Seperti olahraga jalan pagi, senam hamil, konsumsi makanan tertentu ataupun yang lainnya.
Namun,
akhir-akhir ini banyak ibu-ibu yang melahirkan anak mereka melalui proses
operasi dengan cara membedah perut mereka. Mereka melakukan hal ini
karena alasan medis, seperti bayi kembar, panggul yang sempit atau ukuran bayi
yang terlalu besar. Kadang juga karena alasan sosial atau sekedar sebagai
pelengkap saja, seperti jalan lahir inggin tetap utuh sehingga organ
kewanitaanya sama seperti sebelum melahirkan, atau sekedar ingin menentukan
tanggal kelahiran sesuai yang dikehendaki, seperti tanggal 11 bulan 11, tahun
2011 dan fenomena lainnya.
Bagaimanakah
sebenarnya pandangan syariat terhadap fenomena ini?
Pengertian Operasi Caesar
Dalam
wikipedia indonesia, bedah caesar (Caesarean section), disebut juga dengn seksio sesarea (disingkat
dengan sc) adalah proses persalinan dengan melalui pembedahan, dimana irisan
dilakukan di perut ibu (laparatomi), dan rahim (histerotomi), untuk
mengeluarkan bayi. Bedah caesar umumnya dilakukan ketika proses persalinan
normal melalui vagina tidak memungkinkan. Karena berisiko kepada komplikasi
medis lainnya. Sebuah prosedur persalinan dengan pembedahan umumnya dilakukan
oleh tim dokter yang beanggotakan spesialis kandungan, anak, anastesi, serta
bidan.
Hukum Operasi Caesar
Hukum operasi
caesar dlihat dari sisi kepentingan wanita hamil atau janin di bagi
menjadi dua:
Pertama:
Dalam keadaan darurat
Yang dimaksud dalam keadaan darurat dalam operasi caesar adalah
adanya kekhawatiran terancamnya jiwa ibu, bayi, atau keduanya secara bersamaan.
Berikut perinciannya:
1.
Operasi caesar untuk menyelamatkan jiwa ibu. Misalnya untuk ibu yang mengalami
eklampsia (kejang dalam kehamilan), mempunyai penyakit jantung, persalinan
tiba-tiba macet, pendarahan banyak selama kehamilan, infeksi dalam rahim, atau
dinding rahim yang menipis akibat bedah caesar atau operasi rahim sebelumnya.
2.
Operasi caesar untuk menyelamatkan jiwa bayi, yaitu jika sang ibu sudah
meninggal dunia tapi bayi yang berada di dalam perutnya masih hidup.
3.
Operasi caesar untuk menyelamatkan jiwa ibu dan bayi secara bersamaan, adalah
ketika air ketuban pecah, namun belum ada kontraksi akan melahirkan, bayi
terlilit tali pusar, shingga tidak dapat keluar secara normal, usia bayi belum
matang (prematur), posisi bayi sungsang dan lain-lain.
Dalam
tiga keadaan di atas, menurut pendapat yang benar, dibolehkan dilakukan operasi
Caesar untuk menyelamatkan jiwa ibu dan anak. Dalil-dalilnya sebagai berikut:
-
Firman Allah Ta’ala
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا
النَّاسَ جَمِيعًا
“Dan
barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia
telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Maidah: 32)
Dalam
ayat ini Allah memuji setiap orang yang memelihara kehidupan manusia , termasuk
di dalamnya orang yang menyelamatkan ibu dan bayi dari kematian dengan
melakukan pembedahan pada perut.
Imam
Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Jika seorang ibu yang hamil
meninggal dunia, sedangkan bayinya masih hidup dan bergerak dan sudah
berumur enam bulan, maka dilakukan pembedahan perutnya dengan memanjang untuk
mengeluarkan bayi tersebut, ini berdasarkan firman Allah (QS Al-Maidah:32). Dan
barangsiapa membiarkan bayi tersebut di dalam sampai mati, maka orang tersebut
dikategorikan pembunuh.”
- Kaidah
fiqhiyyah yang menyatakan:
“Suatu bahaya itu harus dihilangkan.”
-
Kaidah fiqhiyyah yang lainnya juga menyatakan:
“Jika terjadi pertentanggan antara dua kerusakan, maka diambil yang paling
ringgan kerusakannya.”
Keterangan
dari kaidah di atas adalah bahwa operasi caesar dalam keadaan darurat terdapat
dua kerusakan. Yang pertama adalah terancamnya jiwa ibu atau anak, yang paling
ringan adalah dibedahnya perut ibu. Dari dua kerusakan tersebut, yang paling
ringan adalah dibedahnya perut ibu. Maka tindakan ini diambil untuk menghindari
kerusakan yang lebih besar, yaitu terancamnya jiwa ibu dan anak.
Syaikh
Abdur-Rahman as-Sa’di mengatakan, “Dan dibolehkan melukai badan, seperti
membedah perut, untuk mengobati penyakit. Jika mafsadahnya lebih banyak dari
manfaatnya, maka Allah mengharamkannya. Hal semacam ini telah disinggung oleh
Allah di beberapa tempat dalam kitab-Nya,
di antaranya adalah firman-Nya:
يَسْئَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
قُلْ فِيهِمَآإِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن
نَّفْعِهِمَا
“Mereka
bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah, Pada keduanya itu
terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya
lebih besar dari manfaatnya.” (QS. al-Baqarah: 219)
Kedua:
Bukan dalam keadaan darurat
Yakni operasi caesar dengan keinginan dari pasien atau yang mewakilinya (seerti
suami misalnya ed.) agar sang buah hati dilahirkan tanpa melalui organ
reproduksi. Motivasinya bisa dipicu oleh seorang istri yang ingin membahagiakan
suaminya dengan jalan lahir yang masih utuh, sehingga organ kelahirannya masih
sama seperti ketika ia belum melahirkan. Bisa juga karena menentukan tanggal
baik atau tanggal cantik sebagai hari kelahiran sang anak. Motivasi lainnya
juga dikarenakan enggan berlama-lama dan bersusah payah melalui proses
persalinan, dll.
Operasai
caesar dalam kondisi ini haram hukumnya. Sebab tidak boleh bagi seseorang untuk
berbuat sesuatu terhadap dirinya kecuali dengan izin dari syariat.
Syaikh
Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin rahimahullahpernah ditanya, “Allah berfirman
dalam QS. An Naba: 20, bahwa Allah menjamin untuk memudahkan proses kelahiran
ini. Dan banyak orang, baik laki-laki maupun wanita, terburu-buru mengambil solusi
dengan operasi caesar, apakah hal ini dikategorikan lemahnya bertawakal kepada
Allah?”
Jawaban
beliau: Menurut pendapatku –semoga Allah memberkahimu-, cara yang banyak
digunakan orang pada saat ini –operasi caesar-, aku melihat bahwa ini adalah
bisikan setan dan bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Karena mau tidak
mau, wanita pasti merasakan rasa sakit ketika hendak melahirkan (normal), akan
tetapi ada pelajaran yang terdapat pada rasa sakit tersebut:
- Rasa
sakit tersebut akan menggugurkan dosa-dosanya.
- Akan
mengangkat derajatnya jika ia bersabar dan mengharap pahala dari sisi Allah.
-
Seorang wanita yang menyadari posisi seorang ibu, pastinya seorang ibu akan
merasakan apa yang ia rasakan.
- Ia
akan semakin merasakan betapa nikmatnya sehat.
-
Menambah rasa sayang dan rindunya kepada sang anak. Sebab, setiap kali si anak mengalami kesulitan, sang ibu akan merasa lebih
kasihan dan merindukannya.
- Anak
atau bayi dalam kandungan ini keluar dari tempat yang normal dan alami, dalam
hal ini ada kebaikan bagi sang ibu dan anak.
- Ada
madharat yang dialami wanita tersebut dengan menempuh operasi caesar, karena
operasi tersebut akan melemahkan usus, rahim, dan yang selainnya.
-
Banyak wanita yang menempuh operasi caesar tidak bisa lagi menjalani persalinan
secara alami di masa berikutnya dan dikhawatirkan juga akan merobek luka
operasi sebelumnya.
-
Melakukan operasi caesar berpotensi membuat keturunan menjadi sedikit, karena
jika seorang perempuan dioperasi 3 kali dari berbagai sisi dan melemahkan
didirnya, maka kehamilan berikutnya bisa berbahaya.
- Cara
ini adalah cara yang mewah. Bermewah-mewahan dapat menyebabkan kehancuran
sebagaimana firman Allah QS. Al Waqi’ah: 45.
Kewajiban
bagi seorang wanita adalah hendaknya ia bersabar dan mengharapkan pahala dari
sisi Allah. Ia juga hendaknya menempuh proses persalinan yang alami, karena itu
lebih baik baginya ditinjau dari sisi kesahatan dan finansial.
Bagi
para suami, hendaknya mereka memperhatikan hal ini. Kita tidak tahu bisa jadi
orang-orang yang tidak suka, menjadikan jalan ini sebagai penghalang kita
memperoleh kebaikan dan mendapat kerugian.
Beliau
juga menyampaikan: Pada kesempatan kali ini perlu kami sampaikan tentang sebuah
fenomena yang disampaikan kepada kami, yaitu banyak para dokter di
berbagai rumah sakit bersemangat agar proses kelahiran dilakukan dengan operasi
caesar. Saya khawatir ini adalah salah satu tipu daya bagi kaum muslimin.
Sebab, apabila proses melahirkan sering ditempuh dengan operasi caesar, maka
kulit perut wanita akan melemah dan wanita tidak akan kuat hamil lagi. Ada
sebagian dokter di sebuah rumah sakit menceritakan kepadaku, bahwa banyak
wanita yang jika pergi ke berbagai rumah sakit selalu divonis dengan operasi
caesar, lalu mereka datang ke rumah sakit lainnya ternyata dapat dilakukan
proses persalinan dengan normal. Orang yang menceritakan kepadaku tadi
mengatakan, hal itu terjadi sampai kepada 80 wanita dalam waktu 1 bulan! Kalau
demikian, berarti ini sangat berbahaya dan wajib untuk diperingatkan.
Hendaknya
wanita juga mengetahui bahwa yang namanya melahirkan pasti merasakan sakit dan
susah. Allah Ta’ala berfirman,
وَوَصَّيْنَا اْلإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا
حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ
ثَلاَثُونَ شَهْرًا
“Kami
perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya,
ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah
(pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan…” (QS. Al
Ahqaaf: 15)
Maka
tidak boleh bagi wanita dengan sekadar tidak mau merasakan sakitnya
kontraksi saat melahirkan, lalu pergi ke dokter unutk operasi, karena
persalinan secara alami lebih baik dibandingkan operasi caesar.
Referensi:
Majalah Al Mawaddah Vol. 47 Desember 2011 – Januari 2012
Sumber:
www.konsultasisyariah.com
0 Response to "Operasi Caesar dalam Tinjauan Syariah"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!