Operasi Caesar dalam Tinjauan Syariah


Operasi Caesar dalam Tinjauan Syariah
Pertanyaan:
Bagaimana hukum Islam mengenai “operasi caesar” yang di lakukan oleh dokter dan pasien yang karena hanya untuk melahirkankan bayi sesuai yang diinginkan (pas hari besar, pas hari dengan tanggal yang diinginkan). Karena kelihatan hal-hal seperti itu menjadi tren orang-orang yang punya duit.

Dari: Poernomo de Hoetomo


Jawaban:
Melahirkan anak adalah salah satu fitrah kaum hawa. Mereka senantiasa  berusaha untuk melahirkan anaknya secara normal, tanpa operasi. Oleh kerena itu, berbagai usaha dan antisipasi mereka lakukan agar bisa melahirkan secara normal. Seperti olahraga jalan pagi, senam hamil, konsumsi makanan tertentu ataupun yang lainnya.


Namun, akhir-akhir ini banyak ibu-ibu yang melahirkan anak mereka melalui proses operasi dengan cara membedah perut mereka.  Mereka melakukan hal ini karena alasan medis, seperti bayi kembar, panggul yang sempit atau ukuran bayi yang terlalu besar. Kadang juga karena alasan sosial atau sekedar sebagai pelengkap saja, seperti jalan lahir inggin tetap utuh sehingga organ kewanitaanya sama seperti sebelum melahirkan, atau sekedar ingin menentukan tanggal kelahiran sesuai yang dikehendaki, seperti tanggal 11 bulan 11, tahun 2011 dan fenomena lainnya.

Bagaimanakah sebenarnya pandangan syariat terhadap fenomena ini?

Pengertian Operasi Caesar
Dalam wikipedia indonesia, bedah caesar (Caesarean section), disebut juga dengn seksio sesarea (disingkat dengan sc) adalah proses persalinan dengan melalui pembedahan, dimana irisan dilakukan di perut ibu (laparatomi), dan rahim (histerotomi), untuk mengeluarkan bayi. Bedah caesar umumnya dilakukan ketika proses persalinan normal melalui vagina tidak memungkinkan. Karena berisiko kepada komplikasi medis lainnya. Sebuah prosedur persalinan dengan pembedahan umumnya dilakukan oleh tim dokter yang beanggotakan spesialis kandungan, anak, anastesi, serta bidan.

Hukum Operasi Caesar
Hukum operasi caesar dlihat dari sisi kepentingan  wanita hamil atau janin di bagi menjadi dua:
Pertama: Dalam keadaan darurat


Yang dimaksud dalam keadaan darurat dalam operasi caesar adalah adanya kekhawatiran terancamnya jiwa ibu, bayi, atau keduanya secara bersamaan. Berikut perinciannya:


1. Operasi caesar untuk menyelamatkan jiwa ibu. Misalnya untuk ibu yang mengalami eklampsia (kejang dalam kehamilan), mempunyai penyakit jantung, persalinan tiba-tiba macet, pendarahan banyak selama kehamilan, infeksi dalam rahim, atau dinding rahim yang menipis akibat bedah caesar atau operasi rahim sebelumnya.

2. Operasi caesar untuk menyelamatkan jiwa bayi, yaitu jika sang ibu sudah meninggal dunia tapi bayi yang berada di dalam perutnya masih hidup.

3. Operasi caesar untuk menyelamatkan jiwa ibu dan bayi secara bersamaan, adalah ketika air ketuban pecah, namun belum ada kontraksi akan melahirkan, bayi terlilit tali pusar, shingga tidak dapat keluar secara normal, usia bayi belum matang (prematur), posisi bayi sungsang dan lain-lain.

Dalam tiga keadaan di atas, menurut pendapat yang benar, dibolehkan dilakukan operasi Caesar untuk menyelamatkan jiwa ibu dan anak. Dalil-dalilnya sebagai berikut:

- Firman Allah Ta’ala
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

“Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Maidah: 32)

Dalam ayat ini Allah memuji setiap orang yang memelihara kehidupan manusia , termasuk di dalamnya orang yang menyelamatkan ibu dan bayi dari kematian dengan melakukan pembedahan pada perut.

Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Jika seorang ibu yang hamil meninggal dunia, sedangkan bayinya masih hidup  dan bergerak dan sudah berumur enam bulan, maka dilakukan pembedahan perutnya dengan memanjang untuk mengeluarkan bayi tersebut, ini berdasarkan firman Allah (QS Al-Maidah:32). Dan barangsiapa membiarkan bayi tersebut di dalam sampai mati, maka orang tersebut dikategorikan pembunuh.”

- Kaidah fiqhiyyah yang menyatakan:

“Suatu bahaya itu harus dihilangkan.”

- Kaidah fiqhiyyah yang lainnya juga menyatakan:

“Jika terjadi pertentanggan antara dua kerusakan, maka diambil yang paling ringgan kerusakannya.”


Keterangan dari kaidah di atas adalah bahwa operasi caesar dalam keadaan darurat terdapat dua kerusakan. Yang pertama adalah terancamnya jiwa ibu atau anak, yang paling ringan adalah dibedahnya perut ibu. Dari dua kerusakan tersebut, yang paling ringan adalah dibedahnya perut ibu. Maka tindakan ini diambil untuk menghindari kerusakan yang lebih besar, yaitu terancamnya jiwa ibu dan anak.

Syaikh Abdur-Rahman as-Sa’di mengatakan, “Dan dibolehkan melukai badan, seperti membedah perut, untuk mengobati penyakit. Jika mafsadahnya lebih banyak dari manfaatnya, maka Allah mengharamkannya. Hal semacam ini telah disinggung oleh Allah di beberapa tempat dalam kitab-Nya, di antaranya adalah firman-Nya:

يَسْئَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَآإِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah, Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. al-Baqarah: 219)

Kedua: Bukan dalam keadaan darurat

Yakni operasi caesar dengan keinginan dari pasien atau yang mewakilinya (seerti suami misalnya ed.) agar sang buah hati dilahirkan tanpa melalui organ reproduksi. Motivasinya bisa dipicu oleh seorang istri yang ingin membahagiakan suaminya dengan jalan lahir yang masih utuh, sehingga organ kelahirannya masih sama seperti ketika ia belum melahirkan. Bisa juga karena menentukan tanggal baik atau tanggal cantik sebagai hari kelahiran sang anak. Motivasi lainnya juga dikarenakan enggan berlama-lama dan bersusah payah melalui proses persalinan, dll.


Operasai caesar dalam kondisi ini haram hukumnya. Sebab tidak boleh bagi seseorang untuk berbuat sesuatu terhadap dirinya kecuali dengan izin dari syariat.

Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin rahimahullahpernah ditanya, “Allah berfirman dalam QS. An Naba: 20, bahwa Allah menjamin untuk memudahkan proses kelahiran ini. Dan banyak orang, baik laki-laki maupun wanita, terburu-buru mengambil solusi dengan operasi caesar, apakah hal ini dikategorikan lemahnya bertawakal kepada Allah?”

Jawaban beliau: Menurut pendapatku –semoga Allah memberkahimu-, cara yang banyak digunakan orang pada saat ini –operasi caesar-, aku melihat bahwa ini adalah bisikan setan dan bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Karena mau tidak mau, wanita pasti merasakan rasa sakit ketika hendak melahirkan (normal), akan tetapi ada pelajaran yang terdapat pada rasa sakit tersebut:
- Rasa sakit tersebut akan menggugurkan dosa-dosanya.
- Akan mengangkat derajatnya jika ia bersabar dan mengharap pahala dari sisi Allah.
- Seorang wanita yang menyadari posisi seorang ibu, pastinya seorang ibu akan merasakan apa yang ia rasakan.
- Ia akan semakin merasakan betapa nikmatnya sehat.
- Menambah rasa sayang dan rindunya kepada sang anak. Sebab, setiap kali si anak mengalami kesulitan, sang ibu akan merasa lebih kasihan dan merindukannya.
- Anak atau bayi dalam kandungan ini keluar dari tempat yang normal dan alami, dalam hal ini ada kebaikan bagi sang ibu dan anak.
- Ada madharat yang dialami wanita tersebut dengan menempuh operasi caesar, karena operasi tersebut akan melemahkan usus, rahim, dan yang selainnya.
- Banyak wanita yang menempuh operasi caesar tidak bisa lagi menjalani persalinan secara alami di masa berikutnya dan dikhawatirkan juga akan merobek luka operasi sebelumnya.
- Melakukan operasi caesar berpotensi membuat keturunan menjadi sedikit, karena jika seorang perempuan dioperasi 3 kali dari berbagai sisi dan melemahkan didirnya, maka kehamilan berikutnya bisa berbahaya.
- Cara ini adalah cara yang mewah. Bermewah-mewahan dapat menyebabkan kehancuran sebagaimana firman Allah QS. Al Waqi’ah: 45.

Kewajiban bagi seorang wanita adalah hendaknya ia bersabar dan mengharapkan pahala dari sisi Allah. Ia juga hendaknya menempuh proses persalinan yang alami, karena itu lebih baik baginya ditinjau dari sisi kesahatan dan finansial.

Bagi para suami, hendaknya mereka memperhatikan hal ini. Kita tidak tahu bisa jadi orang-orang yang tidak suka, menjadikan jalan ini sebagai penghalang kita memperoleh kebaikan dan mendapat kerugian.

Beliau juga menyampaikan: Pada kesempatan kali ini perlu kami sampaikan tentang sebuah fenomena yang disampaikan kepada  kami, yaitu banyak para dokter di berbagai rumah sakit bersemangat agar proses kelahiran dilakukan dengan operasi caesar. Saya khawatir ini adalah salah satu tipu daya bagi kaum muslimin. Sebab, apabila proses melahirkan sering ditempuh dengan operasi caesar, maka kulit perut wanita akan melemah dan wanita tidak akan kuat hamil lagi. Ada sebagian dokter di sebuah rumah sakit menceritakan kepadaku, bahwa banyak wanita yang jika pergi ke berbagai rumah sakit selalu divonis dengan operasi caesar, lalu mereka datang ke rumah sakit lainnya ternyata dapat dilakukan proses persalinan dengan normal. Orang yang menceritakan kepadaku tadi mengatakan, hal itu terjadi sampai kepada 80 wanita dalam waktu 1 bulan! Kalau demikian, berarti ini sangat berbahaya dan wajib untuk diperingatkan.

Hendaknya wanita juga mengetahui bahwa yang namanya melahirkan pasti merasakan sakit dan susah. Allah Ta’ala berfirman,

وَوَصَّيْنَا اْلإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاَثُونَ شَهْرًا

“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan…” (QS. Al Ahqaaf: 15)
Maka tidak boleh bagi wanita dengan sekadar tidak mau merasakan sakitnya kontraksi saat melahirkan, lalu pergi ke dokter unutk operasi, karena persalinan secara alami lebih baik dibandingkan operasi caesar.

Referensi: Majalah Al Mawaddah Vol. 47 Desember 2011 – Januari 2012

Sumber: www.konsultasisyariah.com

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Operasi Caesar dalam Tinjauan Syariah"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!