Hukum Kotoran Ikan


Assalamualaikum. Saya Farizul dari Malaysia mahu nanya,apa hukum air akuarium yg sudah bertukar warnanya? Saya tidak tahu merahnya air akuarium itu atas sebab tahinya ikan-ikan atau sebab lain, harap panel dapat menjawab. Wallahua'lam.

Assalamu'alaikum w.w.
Hukum kotoran ikan ada dua pendapat. Pendapat pertama itu najis, ini diikuti mayoritas mazhab Syafii, alasannya karena itu menjijikkan seperti kotoran hewan lainnya.

Pendapat kedua mengatakan itu tidak najis, karena hadist yang
mengatakan bahwa bangkai ikan dan belalang halal (h.r. Bukhari dan Muslim), mafhumnya kotorannya pun tidak najis.

Air yang terkena kotoran ikan yang tidak berubah warnanya, mayoritas ulama mengatakan itu tidak najis karena dianggap sedikit dan diampuni, serta sulit dihindari.

Namun air yang berubah warna disebabkan oleh kotoran ikan menurut pendapat pertama termasuk najis, karena kotoran ikan yang najis telah merubah status dan sifat air. Wallahu a'lam.

Wassalam.
Muhammad Niam.

Referensi: Kitab Majmu' Syarah Muhazzab

Sumber: http://www.facebook.com/PesantrenVirtual1/posts/10151128408505981

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Hukum Kotoran Ikan"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!