Pembayaran Wakaf, Apakah Ada Periodenya?


Pertanyaan :
Di dalam membayar wakaf apakah terdapat ketentuan periodenya, misalnya seperti zakat setiap tahun atau setiap bulan sekali atau cukup hanya sekali dalam seumur hidup?

Jawaban :
Memang betul bahwa zakat dibayarkan sesuai periodenya, tergantung zakat apa yang dibayarkan, misalnya pertanian setiap panen, zakat maal setiap tahun, dan seterusnya. Dan untuk wakaf karena ini merupakan salah satu bentuk amal sholeh maka dapat dilakukan kapan saja dan dalam jumlah berapapun, karena semakin sering kita melakukan amal sholeh maka akan melipatgandakan pahala untuk kita seperti yang disebutkan dalam hadits berikut:

Abu Hurairah ra mengisahkan, ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, "Sedekah yang bagaimakah yang besar pahalanya?" Rasulullah menjawab, "Kamu bersedekah ketika sehat, ketika kamu sedang kikir, takut miskin atau ketika kamu sedang berharap akan menjadi seorang yang kaya raya, maka pada saat-saat seperti itu janganlah kamu lalai, bersedekahlah. Dan janganlah ditangguhkan, sehingga nyawamu telah sampai ke tenggorokan, barulah kamu bagi-bagikan sedekahmu; ini untuk fulan, ini untuk si fulan. Ingatlah, sesungguhnya harta itu memang untuk si fulan". (HR Bukhari)

Hadits ini mengisyaratkan kepada kita untuk tidak malas bersedekah/wakaf, sehingga semakin sering kita bersedekah maka Allah akan memasukkan kita ke surga khusus dari pintu orang yang suka bersedekah, Amin.

Sumber:
-http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/konsultasi-wakaf/12/07/24/m7n0mm-pembayaran-wakaf-apakah-ada-periodenya

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Pembayaran Wakaf, Apakah Ada Periodenya?"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!