Grasi dan Cara Pengajuannya

Grasi dan Cara Pengajuannya
Grasi dan Cara Pengajuannya - Akhir-akhir ini anda sering mendengar istilah grasi oleh presiden yang diberikan kepada para terpidana. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan grasi? Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan grasi tersebut? Bagaimana cara pengajuan permohonan grasi? Berikut ketentuannya:

Grasi merupakan salah satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara atau presiden di bidang yudikatif, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.

Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, yang dapat diajukan permohonan grasi yaitu:

1. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Adapun putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling rendah dua tahun.
3. Permohonan grasi tersebut hanya dapat diajukan satu kali, kecuali dalam hal:
a. terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu dua tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut; atau
b. terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu dua tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima.

Permohonan grasi diajukan oleh terpidana atau kuasa hukumnya. Permohonan grasi juga dapat diajukan oleh keluarga terpidana, dengan persetujuan terpidana. Dalam hal terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana. Adapun jangka waktu permohonan grasi adalah dapat diajukan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dan permohonan grasi tersebut tidak dibatasi oleh tenggang waktu tertentu.

Tata cara permohonan grasi dilakukan dengan cara:
1. Permohonan grasi diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya, kepada presiden.
2. Salinan permohonan grasi tersebut disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung.3. Permohonan grasi dan salinannya juga dapat disampaikan oleh terpidana melalui Kepala Lembaga.

Pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana. Dalam hal permohonan grasi dan salinannya diajukan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan, maka Kepala Lembaga Pemasyarakatan menyampaikan permohonan grasi tersebut kepada presiden dan salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama paling lambat tujuh hari terhitung sejak diterimanya permohonan grasi dan salinannya.

Sumber: www.gresnews.com | Jum'at, 07 November 2014 , 07:00:23 WIB

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Grasi dan Cara Pengajuannya"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!