Dasar Hukum Sistem Outsourcing di Indonesia

Dasar Hukum Sistem Outsourcing di Indonesia - Melihat ketentuan dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), ketentuan outsourcing dapat ditemukan pada Pasal 64 sampai dengan Pasal 66.

Dalam UU Ketenagakerjaan, perusahaan dapat menyerahkan suatu pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan, namun harus dicatat bahwa pekerjaan yang diborongkan tersebut adalah pekerjaan penunjang, bukan pekerjaan utama.

Pasal 64 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis. Selanjutnya, Pasal 65 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menentukan bahwa pekerjaan yang dapat diserahkan pada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama core bussines;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. merupakan kegiatan pekerjaan yang sifatnya penunjang perusahaan secara keseluruhan (misal security, sopir pribadi, jasa cattering perusahaan, cleaning service)
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung,artinya ada tidaknya pekerja outsource kegiatan produksi tetap berjalan.

Sumber: www.gresnews.com | Jum'at, 12 Desember 2014 , 08:00:55 WIB

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Related Posts :

  • Lima Fungsi Hukum 1. Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hukum sbg petunjuk bertingkah laku untuk itu masyarakat harus m… ...
  • Pengertian Sumber Hukum Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan… ...
  • Hukum Nikah Siri Bagi PNS Hukum Nikah Siri Bagi PNS - Nikah Siri berarti adalah nikah di bawah tangan, yang sah secara agama ataupun adat, namun tidak tercatat di … ...
  • Tujuan Hukum Menurut Teori 1. Teori etis (etische theorie) Tujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan. Isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesa… ...
  • Perbedaan Pergub dengan Perda Perbedaan Pergub dengan Perda - Kami asumsikan Peraturan Daerah (“Perda”) yang dimaksud adalah Perda Provinsi, bukan Perda Kabupaten/Kota… ...

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Dasar Hukum Sistem Outsourcing di Indonesia"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!