Definisi Judi Di Dalam Kitab Fiqih

Definisi Judi Di Dalam Kitab Fiqih

Definisi Judi Di Dalam Kitab Fiqih
Deskripsi masalah:
Dalam kitab-kitab fiqih sering kita dengar bahwa definisi judi (qimar) adalah ما تردد بين غرم وغنم namun tampaknya ta’rif ini menurut kalangan tertentu masih belum mengena pada satu bentuk permainan yang salah satunya adalah remi (kartu). Dimana dalam permainan tersebut bagi yang kalah harus menjalani hukuman seperti minum air, harus berdiri dan lain-lain yang sesuai dengan kesepakatan para pamainnya. Dengan dalih bahwa permainan tersebut tidak menggunakan uang atau harta yang lainnya, mereka memperbolehkannya.

Pertanyaan:
a. Apakah ta’rif diatas masih belum mengena terhadap permainan yang mereka lakukan?
b. Lalu sampai dimanakah batasan ta’rif diatas?

Jawaban a:
Sudah mengena. Karena ‘iwadl dalam qimar tidak harus berupa mal (harta)

Jawaban b: gugur.

Pengambilan ibarat:
1. Hasyiyah Bujairimi ala Al Manhaj : VI/376

كما في  البجيرمي على المنهج الجزء السادس صحيفة 376 ما نصه :
قوله والميسر هو القمار وهو ما يكون فعله مترددا بين أن يغنم وأن يغرم صغيرة إن لم يؤخذ مال وإلا فكبيرة. إهـ.

Sumber:
Hasil Musyawaroh Kubro (emka) XVI Lembaga Pesantren Al Khozini. Buduran Sidoarjo 2003

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Definisi Judi Di Dalam Kitab Fiqih"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!