Definisi Judi Di Dalam Kitab Fiqih
Definisi Judi Di Dalam Kitab
Fiqih
Deskripsi masalah:
Dalam
kitab-kitab fiqih sering kita dengar bahwa definisi judi (qimar) adalah ما تردد بين غرم وغنم namun tampaknya ta’rif ini menurut kalangan tertentu masih
belum mengena pada satu bentuk permainan yang salah satunya adalah remi
(kartu). Dimana dalam permainan tersebut bagi yang
kalah harus menjalani hukuman seperti minum air, harus berdiri dan lain-lain
yang sesuai dengan kesepakatan para pamainnya. Dengan dalih bahwa permainan
tersebut tidak menggunakan uang atau harta yang lainnya, mereka
memperbolehkannya.
Pertanyaan:
a. Apakah ta’rif diatas masih
belum mengena terhadap permainan yang mereka lakukan?
b. Lalu sampai dimanakah batasan
ta’rif diatas?
Jawaban a:
Sudah mengena. Karena ‘iwadl
dalam qimar tidak harus berupa mal (harta)
Jawaban b: gugur.
Pengambilan ibarat:
1. Hasyiyah Bujairimi ala Al
Manhaj : VI/376
كما في البجيرمي على المنهج الجزء السادس صحيفة 376 ما
نصه :
قوله والميسر هو القمار وهو ما يكون
فعله مترددا بين أن يغنم وأن يغرم صغيرة إن لم يؤخذ مال وإلا فكبيرة. إهـ.
Sumber:
Hasil Musyawaroh Kubro (emka) XVI Lembaga
Pesantren Al Khozini. Buduran Sidoarjo 2003
0 Response to "Definisi Judi Di Dalam Kitab Fiqih"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!