Larangan Syara’ Terhadap Wanita Haid
Bagi wanita yang sedang mengalami haid, banyak hukum yang dikenakan kepadanya ( termasuk kepad suaminya ). Diperkirakan lebih dari dua puluh hukum. Namun, dalam kesempatan ini penulis hanya akan menybutkan sebagian besar saja yang sering kali terjadi pada umat masyarakat.
- Shalat
Wanita yang sedang haid dilarang mngerjakan shalat, baik wajib maupun sunnah ia tidak wajib mengerjakan shalat kecuali jika ia menemukan suatu rakaat yang sempurna dari waktu sucinya, baik diawal atau diakhir waktu shalat.
من ادرك ركعة مت الصلاة فقد ادرك الصلاة. (رواه البخارى)
Artinya: “ Orang yang mendapatkan satu rakaat shalat, berarti ia mendapatkan shalat secara keseluruhan.” ( HR Bukhori ).
Logikanya, orang yang mendapatkan kurang dari satu rakaat shalat, berarti ia tidak menadapkan shalat secara keseluruhan.Bagaimana jika wanita haid itu membaca dzikir, tasbih, tahmid, membaca basmalah ketika hendak makan atau lainnya, membaca hadits, fikih, do’a dan aminnya, serta mendengarkan Al-qur’an ?
Semua perbuatan tersebut sama sekali tidak diharamkan dalam Sakhih Bukhari dan Sakhih Muslim serta kitab – kitab hadist lainnya disebutkan bahwa suatu ketika Nabi Saw. Bersandar ke Aisyah yang ketika itu sedang haid. Lalu beliau membaca Al-qur’an. Dalam kedua kitab tersebut juga disebutkan bahwa Umi ‘Athiyyah mendengar Nabi bersabda:
Membaca Al-qur’an bagi wanita haid hukumnya boleh – boleh saja dengan syarat, hanya mata ynag bergerak dan hati yang melafalkan. Jadi, bukan diucapkan secara lisan misalnya ia meletakkan muskhaf atau lembaran Al-qur’an lalu matanya menatap ayat – ayat tersebut sementara hatinya membaca.
Dari perbedaan pendapat tersebut diatas, penulis menyimpulkan bahwa sebaiknya bagi wanita haid jangan membaca Al-qur’an secara lesan, kecualai jika dianggap penting sekali ( dharurat ). Misalnya seorang guru wanita yang dituntut untuk mengajarkan ( lafadh – lafadh ) Al-qur’an kepada siswanya.
- Puasa
Wanita haid diharamkan berpuasa, baik ferdhu maupun sunnah. Namun, ia wajib mengqada’ puasa ferdhunya berdasarkan hadits dari Aisyah yang mengatakan :
.... مت ذالك مت الحائض تقضى الصيام ولاتقض الصلاة. (رواه اليخارى )
Artinya: “ ……bahwa orang yang haid wajib mengqadha’ puasa, tapi tidak wajib mengqadha’ shalat.” (HR. bukhari )
- Thawaf di ka’bah
Wanita haid haram thawaf dika’bah baik thawaf fardhu maupun sunnah. Ahl ini berdasarkan pada hadits Nabi yang menyatakan bahwa Beliau berbicara kepada Aaisyah ketika ia sedang haid. Sabda beliau
فافعلى ما يفعل الحاج غير ان لا تظو فى بل البيت حتى تظهرى (رواه اليخارى)
Artinya: “ ……. Maka lakukanlah semua ibadaha haji kecuali hendaknya engkau berthawaf disekeliling ka’bah sampai kamu suci.” ( HR. Bukhari )
Adapun amalan haji lainnya, seperti sa’i anatar shafa dan marwah, wuquf diarafah, bermalam di mina dan Muzdalifah serta melempar jumrah, tidaklah haram.
- Berdiam dalam masjid
Wanita haid diharamkan tinggal dalam masjid, termasuk tempat pelaksanaan shalat id. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Umi Athiyyah ra. Yang mengatakan bahwa ia mendengar Nabi saw. Bersabda
- Bersenggama ( jima’ )
Di haramkan bagi seorang suami bersenggama bersama istrinya yang sedang haid, dan wanita ( haid ) dilarang menutup nutupi keadaan haidnya. Firman Allah Swt.
Atinya: “ Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, haid itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauh diri dari wanita diwaktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci…..”. (QS. Al-baqarah/2`: 222)
Untuk memenuhi kebutuhan biologisnya, sang suami dibolehkan menempuh cara lain ( kecuali senggama ) seperti : berciuman, berpelukan, dan bersentuhan selain pada daerah farji ( vagina ). Sebaliknya, juga jangan bersentuhan didaerah antara pusat dan lutut kecualai jika menggunakan penutup ( kain ). Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan Aisyah ra. Ia mengatakan bahwa :
........ وكات ياء مرنى فاتزر فيبا شرنى واتا حا ئض... ( رواه البخارى )
Artinya: “ ….. Nabi menyuruhku berkain, lalu Beliau menyentuhku padahal aku sedang haid…..” ( HR. Bukhari )
- Thalaq
Seorang suami diharamkan menceraikan istri yang sedang haid, sebagai firman Allah :
Artinya: “ Hai Nabi, jika kamu menceraikan istri – istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereak pada waktu dapat ( menghadapi ) iddahnya….” ( QS. At –thalaq /65: 1)
Yang dimaksud “ pada waktu mereka dapat (menghadapi) Iddahnya” dalam ayat diatas adalah mereka benar – benar mengaetahuai iddahnya.
0 Response to "Larangan Syara’ Terhadap Wanita Haid"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!