Baitul Mal wat Tamwil (BMT)
Baitul Mal
wat Tamwil (BMT) adalah sebuah lembaga keuangan yang berbadan hukum koperasi
simpan pinjam. Di Indonesia lembaga ini belakangan populer seiring dengan
semangat umat Islam untuk mencari model ekonomi alternatif pasca krisis
ekonomi tahun 1997. Kemunculan BMT merupakan usaha sadar untuk memberdayakan
ekonomi masyarakat.
Konsep ini
sedianya ingin mengacu pada definisi ”baitul mâl” pada masa kejayaan Islam, terutama
pada masa khalifah empat pasca-kepemimpinan Nabi Muhammad SAW atau masa
Khulafaur Rasyidin (632-661 M). Dalam bahasa Arab “bait “berarti rumah,
dan "mâl" yang berarti
harta: rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta. Waktu itu dikenal istilah
“diwan” yakni tempat atau kantor
yang digunakan oleh para penulis katakanlah sekretaris baitul mal untuk bekerja
dan menyimpan arsip-arsip keuangan.
Baitul Mal
adalah suatu lembaga yang bertugas mengumpulkan harta negara entah diperoleh
dari umat Islam sendiri atau dari rampasan perang, untuk disalurkan kepada
orang-orang yang berhak menerima atau untuk kebutuhan angkatan bersenjata. Para
khalifah waktu itu memegang kebijakan utama kemana harta-harta itu akan
disalurkan.
Searah
dengan perubahan zaman, perubahan tata ekonomi dan perdagangan, konsep
baitul mal yang sederhana itu pun berubah, tidak sebatas menerima dan
menyalurkan harta tetapi juga mengelolanya secara lebih produktif untuk
memberdayakan perekonomian masyarakat. Penerimaannya juga tidak terbatas pada
zakat, infak dan shodaqoh, juga tidak mungkin lagi dari berbagai bentuk harta
yang diperoleh dari peperangan. Lagi pula peran pemberdayaan perekonomian tidak
hanya dikerjakan oleh negara.
Beberapa
organisasi, intansi atau perorangan yang menaruh perhatian pada sejarah Islam
kemudian mengambil konsep baitul mal ini dan memperluasnya dengan menambah ”baitut tamwil” yang berarti rumah
untuk menguangkan uang. Menjadilah baitul mal wat tamwil (BMT).
Di
Indonesia, istilah baitul maal wat tamwil mengemuka sejak tahun 1992. Mulanya,
lembaga ini sekedar menghimpun dan menyalurkan ZIS (zakat, infaq, shadaqah)
dari para pegawai atau karyawan suatu instansi untuk dibagikan kepada para
mustahiqnya, lalu berkembang menjadi sebuah lembaga ekonomi berbentuk koperasi
serba usaha yang bergerak di bidang simpan-pinjam dan usaha-usaha pada sektor
riil.
Semangat yang
luar biasa untuk berekonomi dengan ”ber-Islam” sekaligus itu harus didukung.
BMT membuka kerjasama dengan lembaga pemberi pinjaman dan peminjam bisnis skala
kecil dengan berpegang pada prinsip dasar tata ekonomi dalam agama Islam yakni
transparansi, saling rela, percaya dan tanggung jawab, serta terutama sistem
”bagi hasil”-nya.
BMT terus berkembang. Di beberapa pesantren dan kepengurusan cabang
Nahdlatul Ulama (PCNU) sudah terbentuk lembaga perekonomian
umat ini.Sebagai sebuah konsep, BMT itu sendiri terus berproses dan
berupaya mencari trobosan baru untuk memajukan perekonomian masyarakat, karena
masalah mua’malat memang berkembang dari waktu ke waktu.
0 Response to "Baitul Mal wat Tamwil (BMT)"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!