Bertaubat dari Zina Saat Tidak Diterapkan Hukum Hadd
Bertaubat dari Zina Saat Tidak Diterapkan Hukum Hadd
Sebagaimana diketahui, dalam syariat
Islam, jika seorang mukallaf melakukan
perbuatan zina, jika ia belum menikah (ghairu muhshan) maka hukumannya adalah
dicambuk seratus kali, merujuk ayat, yang artinya,”Wanita pelaku zina dan
laki-laki pelaku zina, maka cambuklah setiap orang dari keduanya seratus
cambukan.” (An Nur: 2)
Selain dicambuk juga diasingkan selama
satu tahun, sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin Al Khattab, Utsman bin
Affan dan Ali bin Abi Thalib.
Sedangkan bagi mereka yang sudah
menikah (muhshan) maka hukumannya adalah dirajam hingga meninggal, merujuk
kepada ayat, yang artinya,”Laki-laki lanjut usia (syeikh) dan perempuan lanjut
usia (syaikhah) jika melakukan zina, maka rajamlah keduanya.” Ayat ini
lafadznya telah dihapus (mansukh) namun, hukumnya masih berlaku. Demikian pula
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam juga telah merajam Maiz dan Al Ghamidiah.
(Lihat, Al Mughi Al Muhtaj, 4/177, 182).
Namun, ketika syariat, terutama hukum
hadd (hukum yang diatur oleh nash) ini tidak diberlakukan, sebagaimana yang
terlihat di mayoritas negara Muslim saat ini, jika yang bersangkutan ingin
bertaubat dan ingin dilaksanakan hadd atasnya, Dar Al Ifta’ Al Mishriah
(Lembaga Fatwa Mesir) menjelaskan, bahwa yang bersangkutan (pelaku zina)
hendaknya melakukan taubat nashuhah, yakni dengan beristighfar dan benar-benar
menyesal atas apa yang telah ia lakukan, serta bertekad kuat dan
sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali, selama dalam
kondisi demikian (tidak laksanakan hadd oleh pemerintah) berlangsung.
0 Response to "Bertaubat dari Zina Saat Tidak Diterapkan Hukum Hadd"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!