Makruh Mengulang Jima’ Tanpa Wudhu
Makruh Mengulang Jima’ Tanpa Wudhu - Sudah menjadi hal yang maklum bahwa bersetubuh
dengan istri (jima’) merupakan sebagian dari laku ibadah. Oleh karena itu,
hendaklah jima’ dilakukan dalam kondisi suci. Artinya tidak menanggung hadats
besar. Masalahnya kemudian, bagaimanakah jikalau seseorang hendak bersetubuh
untuk yang kedua kali, padahal ia belum mandi untuk jima’ yang pertama?
Bagaimana hukumnya? haruskah orang itu mandi terlebih dahulu kemudian jima’
untuk kedua kali?
Jika seseorang telah usai jima’ dan
berkeinginan untuk mengulanginya lagi, hendaklah ia berwudhu terlebih dahulu.
Karena jika tidak diselengi dengan wudhu hukumnya makruh. Maka hilangkanlah
kemakruhan itu dengan istinja’ dan wudhu dan tidak harus mandi terlebih dahulu.
Bahkan disebutkan bahwa selagi kita belum mandi maka makruh hukumnya, makan,
minum, merokok demikian pula tidur. Jadi sekurang-kurang menghilangkan
kemakruhan adalah wudhu.
Alhafidzul Iroqy mempunyai
nadzam yang menerangkan beberapa hal dari pada tujuh puluh delapan perkara yang
disunnatkan berwudhu. Diantaranya;
وان جنبا يختار اكـــــلا ونومـــة # وشربا
وعودا للجماع المجدد
Artinya: dan sunnat wudhu jika orang yang junub itu memilih makan atau tidur, minum dan mengulang jima’ yang diperbaharui
Ini juga yang diterangkan dalam sebuah hadits riwayat Abi Said dari Nabi saw beliau bersabda:
اذااتى احدكم اهله ثم اراد ان يعود فليتوضاء
(رواه الجماعة الا البخارى
Artinya: barang siapa telah mempergauli istrinya, kemudian bermaksud mengulanginya lagi (untuk kedua kali) maka hendaklah ia berwudhu
Bahkan dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan al-Hakim, menerangkan bahwa berwudhu sebelum jima’ dapat menambah semangat
فانه انشط للعود
Artinya: bahwasannya wudhu itu dapat menambah semangat untuk mengulangi (jima’)
Alhafidz selanjutnya menerangkan:
ويؤيد هذا حديث أنس الثابت فى الصحيحين
انه صلى الله عليه وسلم كان يطوف على نسائه بغسل واحد
Artinya: hal ini diperkuat dengan hadits Anas dalam Shahihain, bahwa Nabi saw. berkeliling mempergauli isteri-isterinya dengan Mandi yang satu.
(Disarikan dariTaudlihul Adillah, karya Muallim KH. Syafi'i
Hadzami)
0 Response to "Makruh Mengulang Jima’ Tanpa Wudhu"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!