Syeikh Siraj Desai: Jelaskan Hukum Mengenakan Dasi
Syeikh Siraj Desai: Jelaskan Hukum Mengenakan Dasi
Mufti Siraj Desai, seorang ulama yang
sering dijadikan rujukan di Afrika Selatan membahas hukum memakai dasi bagi
seorang Muslim. Walau dasi bukan simbol salib, namun seorang Muslim tidak boleh
memakainya dalam beberapa kondisi, sebagaiman dilansir dalam situs resminya, askmufti.co.za (25/10).
Sebagaimana dipublikasikan dalam situs
resminya, Syeikh Siraj Desai menjelaskan bahwa dasi bukanlah simbol salib.
Menurut mufti yang banyak berbijak kepada madzhab Hanafi ini, dalam banyak
penelitian, tidak ada hubungan antara salib dengan dasi.
Sejarah Dasi
Dasi pertama kali dipakai pada abad ke
enam belas oleh para prajurit Croation. Mereka mengenakan sepotong kain diikat
di leher sebagai pakaian tradisonal. Perancis kemudian tertarik mengapdosi
bentuk pakaian ini setelah para prajurit tersebut masuk Perancis. Beberapa abad
kemudian, Inggris mengadopsinya, kebanyakan digunakan tentara, untuk menutup
mulut dari debu dan menjaga agar leher hangat.
Praktik mengenakan kain leher ini
akhirnya merambat ke Amerika. Pada tahun 1864 Jerman dan Amerika mulai
meproduksi versi modern dari ikat leher ini dan mereka mematenkannya.
Islam Memandang Dasi
Berdasarkan penjelasan di atas, Mufti
Siraj Desai memandang bahwa dasi bukanlah simbol salib dan bukanlah simbol
agama. Sebab itulah seorang Muslim boleh menggunakannya dalam kondisi tertentu.
Namun, karena dasi (saat ini) tidak memiliki fungsi kecuali hanya sebagai
model, maka makruh memakainya. Karena syariat tidak menghendaki seorang Muslim
memakai pakaian yang tidak bermanfaat.
Namun, jika tempat bekerja atau
sekolah menuntut untuk menggunakan pakaian ini, diizinkan untuk mengenakannya.
Sedangkan bagi mereka yang mengenakan
dasi bukan karena alasan formal seperti di atas, bahkan karena hanya didorong
ingin meniru budaya Barat atau percaya bahwa dasi adalah simbol kehormatan,
maka dia berdosa dan memakai dasi dalam keadaan demikian dilarang, bukan makruh
lagi.
Mufti Siraj Desai merujuk firman
Allah, yang artinya,” …Apakah mereka mengharapkan penghormatan dari pihak
mereka itu (orang-orang kafir)? Ketahuilah bahwa semua izzah milik Allah.” (An Nisa [4]: 139)
Menurut Siraj Desai, orang Muslim dibolehkan mengenaikan pakaian
orang-orang kafir karena kebutuhan, seperti pakaian dan celana, namun tidak
boleh percaya terhadap nilai-nilai dari budaya mereka. Jika, hal dilakukan maka
ia terjerumus kepada keharaman. Sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan
At Thabarani, “Bukan bagian dari kita, siapa yang mempraktikan cara-cara orang
lain ( selain Islam).
0 Response to "Syeikh Siraj Desai: Jelaskan Hukum Mengenakan Dasi"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!