Produksi Parfum dengan Alkohol
Dar
Al Ifta Al Mishriyah dalam fatwanya no. 3669 membahas menganai hukum parfum
yang dicampur alkohol, sebagaimana dipubilkasikan dalam situs dar-alifta.com.
Dalam
fatwa itu disebutkan, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa fisik khamr
adalah najis, sebagaimana disebutkan Imam Al Qurthubi saat menafsirkan ayat,
yang terjemahnya,”Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, (berkurban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah kotor dari amalan
syeitan, maka jauhilah itu agar kalian beruntung.” (Al Maidah: 90).
Imam
Al Qurthubi menyebutkan bahwa pendapat yang menyatakan najisnya khamr adalah
pendapat jumhur ulama. Namun ada pula beberapa ulama yang menilai bahwa khamr
tidaklah najis, seperti Al Alaits, Ibnu Sa’d, Al Muzani dan sebagian ulama
muta’akhirin Baghdad dan Qairawan.
Bertolak
dalam hal di atas, jika alkohol yang digunakan untuk parfum adalah ethyl
alkohol (ethanol) maka bahan itu termasuk khamr, dan menggunakannya sebagai
bahan utama parfum menyebabkan ia najis dan dilarang menggunakannya menurut
pendapat jumhur. Namun hal itu dibolehkan menurut sebagian ulama seperti Al
Laits, Al Muzani dan Rabi’ah, karena mereka tidak menilai bahwa khamr najis.
Walhasil dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha’.
Kaidah
umum menyebutkan bahwa keluar dari khilaf adalah hal yang mustahab, namun ada
kaidah juga bahwa siapa yang tidak bisa menghindari perkara yang
diperselisihkan, maka hendaknya ia bertaklid kepada siapa yang membolehkan.
Maka
lebih utama bagi pihak penanya untuk tidak menggunakan alkohol sebagai campuran
untuk parfum, namun jika menggunakan alkohol berdasarkan taklid kepada para
ulama yang membolehkan maka ia tidak berdosa dan tidak mengapa.
Jawaban
ini merespon pertanyaan seorang pengusaha pembuat parfum yang biasa mencampur
parfum dengan alkohol sebanyak 80, hingga 90 persen, yang menanyakan apakah
perbuatan ini dibolehkan.
Sumber : dar-alifta
0 Response to "Produksi Parfum dengan Alkohol"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!