Syarat Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian Bagi Anggota Polri
Pertanyaan:
Apakah
anggota Polri, bisa ikut dalam suatu organisasi kemasyarakatan atau masuk
sebagai anggota maupun ketua dalam struktur itu, sebagai contoh masuk dalam
komunitas HAM dan mempunyai jabatan dalam komunitas itu?
Jawaban:
Mengenai
kegiatan anggota Polri di luar kepolisian sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU No. 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU
Kepolisian”) yang menyatakan:
“Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Jadi,
berdasarkan ketentuan hukum tersebut, seorang anggota kepolisian hanya dapat
menduduki jabatan di luar kepolisian setelah dirinya mengundurkan diri atau
pensiun dari dinas kepolisian. Atau jika ditafsirkan secara a contrario
ketentuan tersebut berarti, seorang anggota kepolisian yang masih aktif
dilarang untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
Mengenai
yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” dijelaskan lebih lanjut dalam
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian:
“Yang
dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang
tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan
dari Kapolri.”
Artinya,
jabatan di luar kepolisian itu mencakup segala macam jabatan yang tidak
mempunyai sangkut pautnya dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan
dari Kapolri.
Dengan
demikian, menjawab pertanyaan Anda, pada prinsipnya seorang anggota Polri hanya
dapat menjadi anggota atau ketua dalam organisasi kemasyarakatan yang mempunyai
sangkut paut dengan kepolisian atau berdasarkan penugasan dari Kepala
Kepolisian Republik Indonesia.
Sekian
jawaban kami, semoga membantu.
Dasar
hukum:
1. Undang-Undang
No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f45c88ebadbb/syarat-menduduki-jabatan-di-luar-kepolisian-bagi-anggota-polri
0 Response to "Syarat Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian Bagi Anggota Polri"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!