Penafsiran Dalam Hukum Pidana
Penafsiran Autentik
Penafsiran autentik (resmi), ialah penafsiran yang pasti terhadap arti kata-kata itu
sebagaimana yang diberikan oleh pembentuk UU, atau penafsiran ini sudah ada
dalam penjelasan pasal demi pasal, misalnya Pasal 98 KUHP : arti waktu
”malam” berarti waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit; Pasal 101
KUHP: “ternak” berarti hewan yang berkuku satu, hewan memamah biak dan babi
(periksa KUHP Buku I Titel IX).
Dikatakan penafsiran otentik karena tertulis secara resmi dalam
undang-undang artinya berasal dari pembentuk UU itu sendiri, bukan dari sudut
pelaksana hukum yakni hakim. Dalam penafsiran bermakna hakim kebebasannya
dibatasi. Hakim tidak boleh memberikan arti diluar dari pengertian autentik.
Sedangkan diluar KUHP penafsiran resmi dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan umum
dan penejelasan pasal demi pasal.
Penafsiran Tata Bahasa (gramaticale interpretatie)
Disebut juga penafsiran menurut atau atas dasar bahasa sehari-hari
yang digunakan oleh masyarakat yang bersangkutan.
Sebagai contoh dapat dikemukakan hal yang berikut : Suatu
peraturan perundangan melarang orang memarkir kendaraannya pada suatu tempat
tertentu. Peraturan tersebut tidak menjelaskan apakah yang dimaksudkan dengan
istilah “kendaraan” itu.
Contoh lain kata “dipercayakan” sebagaimana dirumuskan dalam dalam
pasal 432 KUHP secara gramatikal diartikan dengan “diserahkan”, kata
“meninggalkan” dalam pasal 305 KUHP diartikan secara gramatikal dengan
“menelantarkan”.
Penafsiran historis (historiche interpretatie)
1) Sejarah hukumnya, yang diselidiki maksudnya berdasarkan sejarah
terjadinya hukum tersebut. Sejarah terjadinya hukum dapat diselidiki dari
memori penjelasan, laporan-laporan perdebatan dalam DPR dan surat menyurat
antara Menteri dengan Komisi DPR yang bersangkutan, misalnya rancangan UU,
memori tanggapan pemerintah, notulen rapa/sidang, pandangan-pandangan umum, dll.
2) Sejarah undang-undangnya, yang diselidiki maksud pembentuk UU
pada waktu membuat UU itu, misalnya denda f 25.-, sekarang ditafsirkan dengan
uang Republik Indonesia sebab harga barang lebih mendekati pada waktu KUHP.
Penafsiran sistematis/dogmatis (systematische
interpretatie)
Penafsiran menilik susunan yang berhubungan dengan bunyi
pasal-pasal lainnya baik dalam UU itu maupun dengan UU yang lainnya misalnya
”ketentuan paling menguntungkan” dalam rumusan ayat 2 dari Pasal 1 KUHP apabila
dihubungkan dengan rumusan ayat 1 pasal 1 KUHP yang merumuskan ”suatu perbuatan
dapat dipidana keculai bedasarkan kekuatan ketentuan peundang-undangan pidana
yang telah ada, pengetiannya adalah suatu ketentuan tentang tidak dapat
dipidanya perbuatan.
Artinya semula perbuatan tetentu dipidana, kemudian menurut
ketentuan yang baru menjadi tidak dapat dipidana. Misalnya sebulan yang lalu A
melakukan perbuatan pidana yang dapat dihukum, kemudian hari ini muncul UU yang
mengatur perbuatan poidana tesebut tidak dapat dihukum. Dengan demikian yang dibelakukan
adalah UU pidana bau yang menguntungkan.
Penafsiran
Logis (Logische Interpretatie)
Adalah suatu macam penafsiran dengan cara
menyelidiki untuk mencari maksud sebenarnya dari dibentuknya suatu rumusan
norma dalam UU dengan menghubungkannya (mencari hubungannya) denagan rumusan
norma yang lain atau dengan undang-undang yang lain yang masih ada
sangkut-pautnya dengan rumusan norma tersebut (lihat pasal 55 KUHP).
Penafsiran Teleologis (Teleologische Interpretatie)
Penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan UU itu. Ini penting
disebabkan kebutuhan-kebutuhan berubah menurut masa sedangkan bunyi UU tetap
sama saja. Contoh pada saat masih berlakunya UU No. 11/PNPS/1963 tentang
Pemberantasan Kegiatan Subversi (dicabut dengan UU No. 26 tahun 1999), di dalam
menafsirkan rumusan yang ada dalam UU itu mengenai suatu kasus tertentu, selalu
didasarkan pada maksud dari pembentuk UU itu, yaitu untuk memberantas setiap
perbuatan atau upaya-upaya yang menggangu dan menggoyang kelangsungan dan atau
kestabilan kekuasaan pemerintahan negara ketika itu.
Penafsiran Analogis
Penafsiran Analogis memberi tafsiran pada sesuatu peraturan hukum
dengan memberi ibarat (kiyas) pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas
hukumnya, sehingga sesuatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat
dimasukkan, lalu dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut (ada rasio
persamannya kejadian konkretnya terhadap noma-noma tesebut).
Misalnya pasal 388 ayat (1) yang melarang oang melakukan pebuatan
curang pada waktu menyerahkan keperluan angkatan laut atau angkatan darat yang
dapat membahayakan keselamatan negaa dalam keadaan perang. Jadi tidak ada
diatur keperluan angkatan udara.
Tetapi dengan menggunakan penafsirang analogis, maka jika
terjadinya menyerahkan pada angkatan udara maka pasal ini juga dapat dikenakan
karena pada dasar fungsi, peranan dan tugas angkatan laut dan darat juga sama
dengan tugas angkatan udara yaitu dalam usaha perlindungan keselamatan dan
keamanan negara.
Penafsiran Esktensip
Memberi tafsiran dengan memperluas arti kata-kata dalam peraturan
itu sehingga sesuatu peristiwa dapat dimasukkannya seperti “aliran listrik”
termasuk juga “benda”. Jadi, penafisran ekstensif didasarkan makna norma itu
menurut keadaan yang sekarang yang atinya ada perubahan makna dari sesuatu
pengertian unsur-unsur rumusan atau umusan suatu norma (hampir sama dengan
analogi).
Penafsiran a Contrario (menurut peringkaran)
Suatu cara menafsirkan UU yang didasarkan pada perlawanan
pengertian antara soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalam suatu pasal UU.
Dengan berdasarkan perlawanan pengertian (peringkaran) itu ditarik kesimpulan,
bahwa soal yang dihadapi itu tidak diliputi oleh pasal yang termaksud atau
dengan kata lain berada diluar pasal tersebut.
Penafsiran ini diterangkan oleh Satochid Kartanegara bahwa
”keadaan ini kita jumpai apabila terdapat beberapa hal yang diatur dengan tegas
oleh UU, tetapi disamping itu tedapat pula hal-hal, yang sandaran maupun
sifatnya sama, tidak diatur denagan tegas oleh UU, sedang hal-hal ini tidak
diliputi oleh UU yang mengatur hal-hal tegas ini (lihat Pasal 285 KUHP).
0 Response to "Penafsiran Dalam Hukum Pidana"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!