Hukum PDKT Lewat Facebook atau HP
Hukum PDKT Lewat Facebook atau HP - Salah
satu hasil Bahtsul Masail Diniyyah atau pembahasan masalah keagamaan oleh Forum
Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren
Putri Hidayatul Mubtadiat Lirboyo Kediri 20-21 Mei 2009 lalu adalah tentang
hukum penggunaan situs jejaring sosial Facebook.
Beberapa media massa sempat memberitakan bahwa
forum ini mengharamkan Facebook, sebuah jaringan komunikasi dunia maya.
Ternyata tidak sesederhana itu.
Menurut Bahsul Masa'il, perubahan yang paling
spektakuler dewasa ini adalah terciptanya fasilitas komunikasi ini yang menjadi
tren hubungan muda-mudi (ajnabi) seperti telepon seluler (HP). Dengan adanya
fasilitas audio call, video call, SMS, 3G, Chatting, Friendster, Facebook,
dan lain-lain. Jarak ruang dan waktu yang tadinya menjadi rintangan terjalinnya
keakraban dan kedekatan hubungan lawan jenis nyaris hilang dengan hubungan via
HP.
Lebih dari itu, nilai kesopanan dan keluguan
seseorang bahkan ketabuan sekalipun akan sangat mudah ditawar menjadi suasana
fair dan vulgar tanpa batas dalam hubungan ini. Tren hubungan via HP ini
barangkali dimanfaatkan sebagai media menjalin hubungan lawan jenis untuk
sekedar "main-main" atau justru lebih ekstrem dari itu.
Sedangkan bagi mereka yang sudah mengidap
"syndrome usia," hubungan lawan jenis via HP sangat efektif untuk
dimanfaatkan sebagai media PDKT (pendekatan) untuk menjajaki atau mengenali
karakteristik kepribadian seseorang yang dihasrati yang pada gilirannya akan ia
pilih sebagai pasangan hidup atau hanya berhenti pada hubungan sahabat.
Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana hukum PDKT
via HP (telepon, SMS, 3G, chatting, Friendster, Facebook, dan lain-lain) dengan
lawan jenis dalam rangka mencari jodoh yang paling ideal atau untuk penjajakan
dan pengenalan lebih intim tentang karakteristik kepribadian seseorang yang
diminati untuk dijadikan pasangan hidup, baik sebelum atau pasca khitbah
(pertunangan)?
Bahsul Masa'il menyatakan, komunikasi via HP
pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukum komunikasi dengan
lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah, dan lain
sebagainya.
Mengenai pengenalan karakter dan penjajakan
lebih jauh terhadap lawan jenis seperti dalam deskipsi tidak dapat
dikategorikan hajat karena belum ada azam (keinginan kuat untuk
menikahi orang tertentu). Sedang hubungan via 3G juga tidak diperbolehkan bila
menimbulkan syahwat atau fitnah.
Kitab-kitab rujukan: Bariqah Mahmudiyyah vol. IV hal. 7,
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. I hal. 12763, Ihya ‘Ulumiddin vol. III hal.
99, Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 120, Is’adur Rafiq vol. II hal. 105,
Al-Fiqhul Islamy vol. IX hal. 6292, I’anatut Thalibin vol. III hal. 301,
Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209, I’anatut Thalibin vol. III hal. 260, Al-Fatawa
Al-Fiqhiyyah Al-Kubra vol. I hal. 203, Tausyih ‘ala ibn Qosim hal.197.
Pertanyaan yang kedua, mempertimbangkan ekses
negatif yang ditimbulkan kontak via HP (telepon, SMS, 3G, Chatting, Friendster,
Facebook, dan lain-lain) dengan ajnabi (bukan muhrim), bisakah
dikategorikan atau semakna dengan khalwat(mojok)
jika dilakukan di tempat-tempat tertutup?
Menurut Bahsul Masa'il, kontak via HP
sebagaimana dalam deskripsi di atas yang dapat menimbulkan syahwat atau fitnah
tidak dapat dikategorikan khalwat namun hukumnya haram.
Kitab-kitab rujukan: Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 125, Al-Qamus
Al-Fiqhy vol. I hal. 122, Bughyatul Mustarsyidin hal. 200, Asnal Mathalib vol.
IV hal. 179, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. IXX hal. 267, Hasyiyah Al-Jamal vol.
IV hal. 467, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. IV hal. 107-107, Hasyiyah
Jamal vol. IV hal. 121, Is’adur Rafiq vol. II hal. 93, dan Hasyiyah Al-Jamal
vol. IV hal. 121 I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah vol. III
hal. 209.
0 Response to "Hukum PDKT Lewat Facebook atau HP"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!