Menuju Pemulihan Negara Hukum
Sejak diproklamirkan kemerdekaan Republik Indonesia pada 17
Agustus 1945 enam puluh tujuh tahun yang lampau,makna kemerdekaan sejati belum
pernah dinikmati rakyat Indonesia secara sempurna.
Berbagai varian sistem demokrasi dalam ketatanegaraan
Indonesia pernah dicoba. Mulai dari demokrasi parlementer era 1950-an dengan
ditandai jatuh bangunnya kabinet, sistem demokrasi terpimpin sejak1959-1966,
sistem demokrasi Pancasila Orde Baru 1966-1998, hingga sistem demokrasi liberal
pada era reformasi.
Nyatanya situasi yang dihadapi rakyat Indonesia tidak ada
mengalami perubahan yang signifikan dan fundamental. Tetap terjadi
kekarutmarutan hukum, politik, ekonomi. Serba ketidakpastian hidup, kemiskinan
dan keterbelakangan sebagai pokok masalah tidak pernah lekang dari nasib rakyat
Indonesia.
Negara Indonesia sudah jatuh pada titik nadir disebut negara
gagal. Negara Indonesia tidak pernah mampu menciptakan pemerintahan yang baik
dan bersih, mewujudkan keadilan, kesejahteraan, memberikan kepastian,
perlindungan dan rasa aman kepada rakyatnya.
Mengapa negara belum mampu mewujudkan hal-hal fundamental
tersebut? Agaknya sumber masalahnya terletak pada kekeliruan penerapan sistem
ketatanegaraan yang tidak efektif dan efesien, disamping lemahnya rezim
berkuasa yang selalu tunduk pada cengkeraman neomperialisme yang berjubah
bisnis dan investasi.
Dampak dari kesalahan sistem bernegara maka mengakibatkan
salah urus dan pemicu berbagai penyimpangan di lembaga legislatif, eksekutif
dan yudikatif.
Sehingga akibat kesalahan penerapan sistem sumber utama wabah
penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme yang massif dan ganas menghinggapi
lembaga negara. Melahirkan Mega-Korupsi seperti kasus BLBI hingga skandal
Century, yang sampai saat ini tidak pernah terselesaikan. Karena konsekwensinya
melibatkan banyak petinggi negara.
Belum lagi laporan dari Pusat Pengkajian Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) atas sejumlah kepemilikan rekening gendut perwira polisi dan kepala
daerah.
Kalau mau jujur dikatakan sistem yang tidak efektif dan
berbiaya tinggi ini hanya akan menghasilkan aparat hukum, legislator, presiden,
dan kepala daerah yang korup.
Selain itu, saking tidak efisiennya dalam melaksanakan
pengelolaannya yang bersifat tumpang tindih dan tambal sulam, Indonesia adalah
negara fantastis bertaburan lembaga nonstruktural lebih 116 lembaga.
Oleh karena itu, pembentukan lembaga ad hoc semacam KPK yang
masih berpijak pada sistem sekarang, sampai kapanpun tidak akan memenuhi
harapan publik untuk dapat melaksanakan pemberantasan korupsi sampai ke
akar-akarnya.
Penyelesaian masalah bangsa atas kesemrawutan kehidupan
hukum, politik, dan ekonomi, bisa efektif dilakukan secara radikal, sistemik
dan total dengan rancangan sistem tersendiri.
Dengan demikian, kesimpulannya apabila kita tetap masih
mengekor sistem yang ada, senyatanya siapapun pemimpin nasional dan kita semua
hanya bermimpi kosong dan atau mengantang asap dalam citanya mewujudkan
kesejahteraan dan keadilan rakyat.
Mencermati persoalan yang ada sebagai upaya penyelamatan
kehidupan berbangsa dan bernegara, maka dipandang perlu dilakukan rekontruksi
total sistem hukum dan politik yang tidak lagi mengambil pendekatan parsial dan
sporadis, serta tidak mengacu pada sistem konvensional sebelumnya.
Dalam menawarkan gagasan dan mencari solusi terbaik, The
Indonesian Reform Institute menyelenggarakan seminar nasional dengan tema
“Rekonstruksi Kehidupan Bernegara: Menuju Pemulihan Negara Hukum.
Rekomendasi yang diharapkan dari seminar ini antara lain
dapat tercapai perjuangan bersama dari seluruh elemen pergerakan yang
menginginkan perubahan sejati pentingnya mendorong pembentukan Dewan Pemulihan
Negara Hukum, dipimpin para tokoh dan ahli.
Tugas utamanya merumuskan pemulihan kehidupan berbangsa dan
bernegara dalam bidang hukum, politik, dan ekonomi nasional yang mandiri.
Menentukan kepala daerah yang kridible dan cakap, menasionalisasi asset asing,
serta membentuk sub dewan yakni Lembaga Potongtangan dan penyitaan seluruh
asset koruptor.
Tawaran program ini semata untuk mencari jalan keluar dari
kebuntuan membangun peradaban negara bangsa serta percepatan perwujudan
kesejahteraan dan keadilan rakyat. Hal ini bukan sekedar jargon atau cita-cita
utopia, serta mencegah kolapsnya Negara Kesatuan Repubik Indonesia tercinta.
Oleh: Martinus Amin, Pendiri The Indonesian Reform Institute
0 Response to "Menuju Pemulihan Negara Hukum"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!