Prof Dr M Quraish Shihab: Kloning Manusia tidak Menyaingi Tuhan


Bagaimana Anda melihat permasalahan sekitar kloning manusia? 

Ada beberapa hal yang perlu kita cermati dalam kloning. Pertama, kalau kloning manusia itu betul terjadi, maka hal itu sama sekali tidak mengurangi kuasa Tuhan dalam penciptaan. Yang ingin saya katakan: oh ini jangan lantas manusia dianggap telah mampu menciptakan manusia. Mengapa saya katakan demikian, sebab pastilah pengetahuan yang diperoleh manusia itu atas izin Tuhan. 

Ia memperoleh pengetahuan berkat potensi yang Tuhan anugerahkan kepadanya lalu dikembangkan dia punya kemampuan, sehingga dia bisa menggunakan hukum-hukum alam yang pada akhirnya dapat mengantarkan pada pengkloningan manusia. Sisi lain yang membedakan, bahwa Tuhan punya kuasa menciptakan sesuatu tanpa bahan dan proses sebagaimana proses penciptaan bayi kloning itu. 

Di sisi itu, proses penciptaan manusia kloning melalui bahan yang Tuhan telah ciptakan sebelumnya, yakni sel inti dan lain sebagainya. Jadi kita tidak perlu menolak hal itu bila benar telah menjadi fakta dengan menduga hal tersebut sebagai sesuatu untuk menyaingi Tuhan. Kedua, sisi lain dari kloning, yaitu sesuatu yang dalam kemampuan manusia dapat melakukannya/mengetahuinya tidak serta merta diizinkan atau dibenarkan oleh agama. 

Kenapa?
Sebab agama memberi batasan-batasan pengetahuan atau langkah-langkah manusia meraih pengetahuan tersebut. Batasan-batasan itu adalah manfaat yang dapat diperoleh dari pengetahuan yang akan dicarinya atau dikembangkannya. Pada prinsipnya, banyak agamawan menilai manfaat yang diperoleh dari penciptaan manusia melalui kloning ini jauh lebih sedikit dibanding dengan mudharatnya. 

Ketiga, penciptaan manusia kloning itu bukan hanya menyentuh mudharatnya bagi masyarakat, tapi juga telah mengurangi hak manusia yang dikloning. Ketika proses penciptaan manusia kloning ini dilakukan, sedikit banyak tidak ada campur tangan manusia dalam penciptaannya, katakanlah dalam jenis kelamin misalnya, atau boleh jadi dalam bentuk fisik atau psikis. Jadi katakanlah kalau dia itu laki-laki, tapi sebenarnya dibiarkan begitu saja kan bisa lahir perempuan. 

Siapa yang mencabut pilihan bahwa dia bisa lahir perempuan kemudian dia jadikan laki-laki, tak lain adalah orang yang melakukan kloning tadi. Karena itulah sebenarnya pada satu sisi, upaya mengkloning manusia itu telah mencabut hak asasi manusia. 


Maksud Anda? 
Iya, mudharatnya kan jelas lebih besar daripada manfaatnya. Ada kenyataan dari waktu ke waktu, yakni perkembangan produk-produk tehnologi ini makin menjauhkan manusia yang satu dengan lainnya. Bahkan bisa-bisa kalau tadinya tehnologi itu dapat membantu manusia menyempurnakan apa yang tidak dimilikinya, bisa jadi pada akhirnya hasil tehnologi akan memperbudak manusia. 

Misalnya, ketika manusia mampu menciptakan pesawat, kali ini hasil tehnologi itu bukan hanya memberikan penyempurnaan bagi anggota tubuhnya, tapi seakan-akan telah menambah anggota tubuh manusia dengan sayap, sehingga kalau sebelumnya dia tidak memiliki sayap dan tidak mampu berenang misalnya, kali ini dengan tehnologi dia mampu. 

Semua ini berkembang dengan pesat sehingga ada hasil-hasil tehnologi yang harus dikendalikan dan dijinakkan bila tidak ingin hal itu membahayakan manusia dan mencabut hak asasinya. Semua itu harus disiasati. Salah mensiasati maka bencana itu akan menimpa manusia. Karena itulah saya ingin mengatakan, bahwa saya kuatir jangan sampai penciptaan manusia melalui jalan kloning itu pada akhirnya menguasai manusia yang menciptakannya. Itu sebabnya, kita harus memberi batasan-batasan agar hasil-hasil tehnologi itu tidak mengarahkan pada merendahkan manusia itu sendiri. 

Kalau dari sisi moral, bagaimana? 
Dampaknya itu memberikan kesan kemampuan manusia yang luar biasa, bisa menjauhkan mereka dari Tuhan dan nilai-nilai moral. Inilah di antaranya yang dijadikan pertimbangan kaum agamawan dan moralis untuk sangat hati-hati bagi pengkloningan. Meskipun tanpa dinafikan, tehnologi kloning itu ada manfaatnya. 

Katakanlah ada orang yang membutuhkan ginjal lantaran keberlangsungan hidupnya tergantung dari bantuan ginjal orang lain, lalu dicangkokkan. Ini kan dianggap statusnya sama sebagai manusia, atau dibutuhkan matanya dan lain sebagainya. Karena itulah, sampai saat ini rekayasa genetika hanya dibolehkan selain terhadap makhluk hidup (manusia dan binatang). Tanaman misalnya, itu boleh. Itu yang berlaku sampai sekarang ini. 

Jika Anda katakan kloning manusia sama halnya mencabut hak asasinya, kalau begitu bisa menimbulkan konflik dong? 
Jelas bisa sekali. Saya contohkan, hasil tehnologi bisa menjauhkan manusia atau menjadikan manusia itu asosial, misalnya komputer, yakni internet. Beberapa waktu lalu saya hadiri seminar di Surabaya. Disebutkan 35 persen dari siswa/mahasiswa di Amerika Serikat itu sudah tidak bergaul. Mereka berhubungan, berbicara dan lain sebagainya, melalui email/internet. Akhirnya dia tidak kenal orang. Ini kan menjauhkan manusia dari manusia, itu jelas menyimpang kan. 

Itu sebabnya ulama tidak membenarkan orang shalat Jumat di rumah dengan mengikuti teve atau mendengarkan radio. Nah, sekarang bila benar berhasil mengklon satu orang, maka nanti akan banyak lagi manusia-manusia hasil kloning. Timbul pertanyaan, apa yang menjamin kita semua dengan lahirnya manusia-manusia kloning tidak muncul semacam network di antara mereka untuk menguasai manusia yang menciptakannya? 

Sangat mungkin mereka tidak saja menguasai, tapi juga akan membinasakan makhluk atau ciptaan Tuhan lainnya. Itu sebabnya, tehnologi kloning manusia tidak saja telah menjungkirbalikkan nilai-nilai agama, tapi juga sekaligus nilai-nilai kemanusiaan. Dia akan menjauhkan dengan sesamanya. Oh kita tak perlu kawin, karena bisa mencipta manusia dengan jalan lain tanpa hubungan seks. Masalah muncul, siapa ayah kandungnya, lalu soal nasab, warisan, dan lain sebagainya. Semua itu berkaitan dengan ikatan perkawinan yang resmi dan dilegalkan oleh agama. Itu sebabnya para ulama atau kaum agamawan menolak. 

Tadi Anda sebut harus ada batasan-batasan. Seperti apa batasan dimaksud? 
Asal pengkloningan itu tidak pada manusia, itu saja batasannya. Sebab manusia adalah makhluk Tuhan yang paling sempurna, manusia pula yang mestinya menjadi khalifah Allah di bumi. Memang tidak ada teks khusus dalam Alquran soal ini (kloning). Tapi secara tidak langsung, Allah menyebutkan bahwa 'Dia telah memuliakan manusia, di darat dan di laut yang Kami jadikan manusia memiliki banyak kelebihan atas makhluk-makhluk ciptaan yang lainnya'. 

Manusia diciptakan Allah melalui proses yang sangat suci. Kesucian itu ditandai dengan jalinan perkawinan. Nah, ini ada manusia yang lahir tanpa proses semua itu. Karena itulah mengapa ada ketentuan tentang perkawinan, soal siapa yang boleh dan yang tidak (dinikahi). Itu semua dalam konteks untuk membuktikan kemuliaan manusia tersebut. 

Menurut Anda, apakah dalam Alquran dijelaskan adanya soal dapatnya pembuahan tanpa hubungan seks? 
Para ulama, khususnya ulama fikih, banyak mengemukakan contoh atau perandaian-perandaian dalam bidang hukum. Bahkan sebagian perandaian itu sangat jauh/dari kenyataan atau imajinasi ilmuan pada masanya. Tapi ternyata sebagian perandaian tersebut terbukti melalui kenyataan ilmiah di masa kini. Itu sebabnya perkembangan ilmu fikih dinilai lebih maju dari ilmu tafsir, misalnya. Toh demikian, sejauh yang saya tahu, saya belum mengetahui adanya contoh atau perandaian menyangkut kloning atau inseminasi buatan. 

Misalnya dalam buku Albaher Ar-Raaiq Syareh Kanz Ad-daqaaiq karya Ibnu Najim Al-Hanafi Jilid IV dikemukakan sebagai berikut: ''Apabila seorang lelaki menggauli hamba sahayanya pada selain farajnya (kemaluan), kemudian dia mengeluarkan sperma, lalu hamba sahayanya itu mengambil sperma tersebut dan memasukkannya ke farajnya pada saat keluarnya sperma itu, lalu kemudian dia hamil, maka anak yang lahir menjadi anak dari lelaki tersebut di atas dan hamba sahaya itu, menjadi ummu al-walad alias ibu anak tersebut.'' 

Yang terbaca di atas tadi adalah satu perandaian. Di situ terbaca pula bahwa anak yang lahir -- selama wanita yang digauli sah hubungannya  sebagai istri atau hamba sahaya dengan pria itu, maka anak yang lahir tetap dinilai sebagai anak pria tersebut. Karena itu pula jika terjadi pertemuan sperma seorang suami dan ovum seorang istri yang sah, baik seperti contoh di atas maupun bila pertemuannya di luar rahim  yang diupayakan oleh dokter ahli dalam sebuah tabung maka anak yang lahir adalah anak sah dari pemilik sperma.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Prof Dr M Quraish Shihab: Kloning Manusia tidak Menyaingi Tuhan"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!