Adzan dan Iqamah Saat Bayi Lahir
Adzan dan Iqamah Saat Bayi Lahir - Anak adalah
titipan Ilahi. Anak merupakan amanah yang harus dijaga dengan baik. Dalam upaya
itulah seringkali orang tua berusaha sedemikian rupa agar kelak anak-anaknya
menjadi orang yang shaleh/sholehah berguna bagi masyarakat dan agama. Dalam hal
kesehatan jasmani, semenjak dalam kandungan oang tua telah berusaha menjaga
kesehatannya dengan berbagai macam gizi yang dimakan oleh sang ibu. Begitu juga
kesehatan mentalnya. Semenjak dalam kandungan orang tua selalu rajin berdoa dan
melakukan bentuk ibadah tertentu dengan harapan amal ibadah tersebut mampu
menjadi wasilah kesuksesan calon si bayi.
Oleh karena itu
ketika dalam keadaan mengandung pasangan orang tua seringkali melakukan
riyadhoh untuk sang bayi. Misalkan puasa senin-kamis atau membaca surat-surat
tertentu seperti Surat Yusuf, Surat maryam, Waqiah, al-Muluk dan lain
sebagainya. Semuanya dilakukan dengan tujuan tabarrukan dan berdoa semoga si
bayi menjadi seperti Nabi Yusuf bila lahir lelaki. Atau seperti Siti Maryam
bila perempuan dengan rizki yang melimpah dan dihormati orang.
Begitu pula
ketika sang bayi telah lahir di dunia, do’a sang Ibu/Bapak tidak pernah reda.
Ketika bayi pertama kali terdengar tangisnya, saat itulah sang ayah akan
membacakannya kalimat adzan di telinga sebelah kanan, dan kalimat iqamat pada
telinga sebelah kiri. Tentunya semua dilakukan dengan tujuan tertentu.
Lantas
bagaimanakah sebenarnya Islam memandang hal-hal seperti ini? Bagaimanakah hukum
mengumandangkan adzan dan iqamah pada telinga bayi yang baru lahir? berdasarkan
sebuah hadits dalam sunan Abu Dawud (444) ulama bersepakatn menghukumi hal
tersebut dengan sunnah :
عن عبيد الله بن أبى رافع عن أبيه قال رأيت رسول الله
صلى الله عليه وسلم أذن فى أذن الحسن بن علي حين ولدته فاطمة بالصلاة (سنن أبي داود
رقم 444)
Dari Ubaidillah
bin Abi Rafi’ r.a Dari ayahnya, ia berkata: aku melihat Rasulullah saw
mengumandangkan adzan di telinga Husain bin Ali ketika Siti Fatimah
melahirkannya (yakni) dengan adzan shalat. (Sunan Abu Dawud: 444)
Begitu pula
keterangan yang terdapat dalam Majmu’ fatawi wa Rasail halaman 112. Di sana
diterangkan bahwa: “yang pertama mengumandangkan adzan di telinga kanan anak
yang baru lahir, lalu membacakan iqamah di telinga kiri. Ulama telah menetapkan
bahwa perbuatan ini tergolong sunnah. Mereka telah mengamalkan hal tersebut
tanpa seorangpun mengingkarinya. Perbiatan ini ada relevansi, untuk mengusir
syaithan dari anak yang baru lahir tersebut. Karena syaitan akan lari
terbirit-birit ketika mereka mendengar adzan sebagaimana ada keterangan di
dalam hadits.
Sumber: Fiqih
Galak Gampil 2010
0 Response to "Adzan dan Iqamah Saat Bayi Lahir"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!