Hukum Bicara Ketika Berwudhu
Hukum Bicara Ketika Berwudhu - Memang dalam
kenyataan sehari-hari, kita sering menjumpai orang yang berwudhu sambil
berbincang. Bahkan anak kecil sering berwudhu sembari bermain air. Mengingat
wudhu merupakan kunci memasuki berbagai macam ibadah (sholat, thowaf, baca
al-qur’an dll), hendaklah wudhu diperhatikan dengan seksama. Karena keabsahan
beberapa ibadah tersebut tergantung pada keabsahan wudhu itu sendiri. Ketika
wudhu seseorang tidak sempurna dan dianggap tidak sah menurut pandangan
syariat, maka berbagai ibadah setelahnyapun menjadi tidak sah. Karena wudhu
merupakan wahana menuju kesucian yang disyaratkan dalam berbagai macam
ibadah.Dalam berbagai litertur fiqih, khususnya kitab I’anatuth Thalibin
dijumpai keterangan bahwa di tengah mengerjakan wudhu di-sunnahkan untuk tidak
berbicara tanpa ada keperluan. Jika terdapat keperluan mendesak maka berbicara
malah bisa berubah menjadi wajib. Misalnya, ketika kita sedang berwudhu lalu
melihat orang buta berjalan sendirian, sedangkan ia berjalan menuju sebuah
lubang yang membahayakan, maka berbicara dan memberikan peringatan terhdapanya
hukumnya menjadi wajib. Meskipun kita dalam keadaan berwudhu. Menyelamatkan
orang buta jelas lebih diutamakan dari pada memenuhi anjuran untuk diam di saat
mengerjakan wudhu.
Anjuran
(sunnah) diam dalam berwudhu sangatlah beralasan. Bagaimanapun juga wudhu
merupakan ibadah yang harus dilaksanakan dengan penuh kekhusu’an dan
konsentrasi agar terlaksana sesuai dengan garis-garis yang ditetapkan syariat
sebagaimana telah terumuskan dalam kitab-kitab fiqih. Sebagaimana dimaklumi,
membasuh kedua kaki, tangan dan muka harus benar-benar merata. Jangan sampai
ada bagian yang tertinggal yang tidak tersentuh air karena itu mengurangi
kesempurnaan wudhu dan berakibat pada tidak syahnya sebuah wudhu. Jika sebuah
wudhu dianggap tidak sah, maka sholat dan segala ibadah yang menggunakan wudhu
tersebut juga tidak sah. Oleh karena itulah dibutuhkan kehati-hatian dan
konsentrasi dalam berwudhu.
Dari keterangan
di atas, maka dapat disimpulkan bahwa diam dalam berwudhu hukumnya sunnah.
Meskipun berbicara tidak membatalkan wudhu tetapi bisa mengurangi konsentrasi
dan kehati-hatian. Wallahu a’lam.
Sumber: KH.MA.
Sahal Mahfudh. Dialaog Problematika Umat. Surabaya: Khalista & LTN PBNU
0 Response to "Hukum Bicara Ketika Berwudhu"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!