Cara dan Hukum Melaksanakan Haul
Cara dan Hukum Melaksanakan Haul - Kalau kita
amati, akhir-akhir ini banyak dijumpai acara haul, baik yang diselenggarakan
perorangan maupun organisasi. Ada yang dilangsungkan secara sederhana, dengan
memanggil kerabat serta tetangga dekat, untuk bersama-sama melaksanakan tahlil
atau khataman Al-Qur’an.
Adapula yang
mengundang dai atau ulama untuk memberikan wejangan keagamaan dan
mau’idhah hasanah, dalam suatu forum terbuka yang populer dengan pengajian
umum. Meski budaya haul sudah berjalan sejak lama di Indonesia dan menjadi tradisi,
ada sebagian orang yang menganggapnya sebagai perbuatan terlarang dengan
anggapan bid’ah, tidak bermanfaat baginya.
Untuk mengetahui
status hukum haul, tidak bisa dilepaskan dari bentuk kegiatan dalam rangkaian
acaranya. Artinya, menghukumi haul sama saja dengan menghukumi perbuatan
yang terdapat dalam perhelatan itu sendiri.
Haul sebenarnya
diserap dari bahasa Arab al-haul yang berarti tahun. Dalam bab zakat
sebagaimana kita jumpai dalam literatur-literatur fiqih, haul menjadi syarat
wajibnya zakat hewan ternak, emas, perak, serta harta dagangan. Artinya,
kekayaan tersebut baru wajib dikeluarkan zakatnya bila telah berumur satu tahun.
Dari hal itu
tampak adanya kesesuaian antara makna lughowi haul dengan acara ‘haul’
dimaksud. Sebab, dalam kenyataannya acara haul dilakukan satu tahun sekali,
pada hari kematian /wafatnya orang yang di hauli. Jika kita perhatikan, muatan
peringatan haul tidak lepas dari tiga hal.
Pertama,
tahlilan dirangkai doa kepada si mayit. Kedua, pengajian umum yang
kadang dirangkai dengan pembacaan secara singkat sejarah orang yang di hauli,
yang mencakup nasab, tanggal lahir atau wafat, jasa-jasa, serta keistimewaan
yang kiranya patut diteladani. Ketiga, adalah sedekah, baik
diberikan kepada orang-orang yang berpartisipasi pada dua acara tersebut, atau
diserahkan langsung ke rumah masing-masing. Status hukum tiga hal tersebut,
dengan sendirinya akan menentukan hukum haul.
1. Tahlil/baca
Al-Quran/mendoakan mayit.
Mayoritas ulama
dari empat mazhab, sebagaiman diterangkan Syeikh KH.Ali Ma’sum Al-Jogjawi (dari
jogakarta) dalam kitab Hujjah Ah Assunnah wa Al-jam’ah, berpendapat pahala
ibadah atau amal saleh yang dilakukan orang yang masih hidup bisa kepada kepada
mayit. Pengertian atau amal saleh di sini umum, mencakup bacaan Al-Quran,
dzikir, sedekah dan lain-lain. Mendoakan juga berguna baginya. Mendoakan orang
yang telah meninggal jelas berbeda dengan berdoa kepadanya.
Yang pertama
berarti memintakan kepada Allah Swt. Agar mendapat pengampunan, tempat yang
layak di akhirat atau agar di bebaskan dari siksa. Hal itu tentu saja
diperbolehkan. Bahkan, termasuk beberapa amal jariyah yang pahalanya terus
mengalir adalah anak saleh yang mendoakan orang tuanya.
Sedang yang
kedua, berdoa kepada si mayit, jelas dilarang dan bisa menjurus kepada
perbuatan syirik (surat Yunus ayat 106). Berdao atau meminta sesuatu pada mayit
berbeda pula dari tawassul (surat Al-Maidah ayat 35)
2. Pengajian
Pengajian
merupakan salah satu dakwah billasan (dengan ucapan). Untuk memberikan wawasan,
bimbingan dan penyuluhan yang bertujuan meningkatkan kualitas ketakwaan kaum
muslimin, dengan jalan memperluas pemahaman mereka tentang ajaran agamanya.
Peningkatan iman dan takwa diharapkan akan mendorong melakukan amal saleh, baik
ibadah ritual, individual, maupun social.
Dari sana pula
diharapkan moralitas dan etika dikalangan masyarakat meningkat. Pola dakwah
dalam bentuk pengajian memiliki beberapa kelebihan, di sampinng kekurangan.
Kelebihannya, peserta tak perlu mengeluarkan biaya, dapat menampung jumlah yang
banyak dari berbagai lapisan, temanya bisa disesuikan dengan kebutuhan
masyarakat setempat, dan pesan-pesanya disampaikan dengan bahasa yang mudah
dipahami dan dicerna sesuai kadar intelektual pesertanya.
Melihat
tujuan-tujuan tersebut, kita tidak perlu memper-masalahkan status hukum
pengajian, asal pesan-pesan yang di sampaikan tidak menyimpang dari ajaran
Islam. Pengajian termasuk pelaksanaan amal ma’ruf nahi munkar.
3. Sedekah
Adapun sedekah
yang pahalanya di berikan/hadiahkan kepada mayit, pada dasarnya diperbolehkan.
Karena hal itu termasuk amal saleh, seperti disinggung di atas.
Dari keterangan tersebut, jelas aktivitas dalam rangkaian upacara haul
dibenarkan adanya. Maka dengan sendirinya haul itu sendiri tidak dilarang.
Sumber: nu.or.id
0 Response to "Cara dan Hukum Melaksanakan Haul"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!