Hadiah Alquran untuk Non-Muslim, Bolehkah?
Hadiah Alquran untuk Non-Muslim, Bolehkah? - Imam Nawawi
dalam kitabnya al-Majmu’ syarh al-muhazzabmenerangkan, para ulama sepakat bahwa
menjaga dan menghormati Alquran hukumnya wajib. Di antara cara dan adab
menghormati itu, menurut jumhur ulama, adalah dengan bersuci dulu sebelum
menyentuh mushaf. Oleh karena itu, jumhur ulama menegaskan orang yang berhadas
tidak boleh menyentuh mushaf Alquran.
Pendapat itu
berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW berupa surat kepada masyarakat Yaman yang
dibawa oleh Amru bin Hazm yang di dalamnya terdapat pernyataan, “Hendaklah
tidak menyentuh Alquran kecuali orang yang suci.” (HR Imam Malik, Ibnu Hibban,
dan al-Baihaqi). Dengan merujuk pada hadis ini, jumhur ulama berpendapat tidak
boleh memberikan mushaf Alquran kepada orang kafir atau menjaga kemungkinan
mereka untuk memegangnya, karena seorang Muslim yang berhadas kecil saja
dilarang memegang mushaf Alquran apalagi orang kafir. Imam Nawawi dalam
al-Majmu’juga menjelaskan, ulama sepakat tak membolehkan membawa mushaf Alquran
ke daerah orang kafir jika dikhawatirkan akan jatuh ke tangan mereka.
Imam al-Baji
dalam kitabnya al-Muntaqa syarh Muwatta`menjelaskan, jika ada seorang kafir
meminta untuk dikirimkan mushaf untuk ditadabburinya maka tidak boleh
dikirimkan kepadanya karena ia adalah najis yang tidak pernah mandi dari
junubnya dan tidak boleh bagi orang kafir untuk memegang mushaf serta tidak
boleh bagi seorang Muslim untuk memberikannya kepadanya.
Di samping
hadis di atas, para ulama juga berdalilkan kepada hadis yang diriwayatkan dari
Ibnu Umar bahwa Nabi SAW melarang untuk membawa Alquran ke wilayah musuh. (HR
Bukhari dan Muslim). Dibolehkan memberikan Alquran terjemahan atau kitab tafsir
sebagai hadiah kepada tetangga atau teman non-Muslim dengan harapan mereka
mempelajari Islam dan mendapat hidayah Allah SWT disertai kuat dugaan kita
bahwa mereka tidak akan menghinakan Alquran terjemahan atau kitab tafsir
tersebut.
Bahkan, hal itu
dianjurkan demi mengenalkan Islam serta mengajak manusia menuju hidayah Allah
melalui sumbernya yang asli. Sebab, Alquran terjemahan merupakan perkataan
manusia yang bertujuan untuk memudahkan pemahaman Alquran bagi mereka yang
tidak berbahasa Arab, maka hukumnya sama dengan kitab tafsir. Dan, kitab tafsir
itu boleh bagi non-Muslim untuk memegangnya karena ia bukan mushaf.
Hal itu berdasarkan
ijma para ulama yang menyatakan boleh menulis beberapa ayat dalam surat atau
buku sebagaimana yang dilakukan Nabi dengan menulis surat kepada raja dan para
pemimpin dunia pada masanya yang di dalamnya ada Bismillahirrahmanirrahim dan
ayat 64 dari surah Ali Imran yang berbunyi, “Katakanlah: Hai Ahli Kitab,
marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada
perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan
tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak (pula) sebagian kita
menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah.” Jika mereka
berpaling maka katakanlah kepada mereka, “Saksikanlah bahwa kami adalah
orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).” (QS Ali ‘Imran [3]: 64).Wallahu
a’lam bish shawab.
Oleh: Ustaz Bachtiar Nasir
Sumber: www.republika.co.id
0 Response to "Hadiah Alquran untuk Non-Muslim, Bolehkah?"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!