Hukum Fotografi


Hukum Fotografi
Pertanyaan:
Apa hukum memajang foto kedua orangtua di ruang tamu dengan tujuan agar setiap orang yang melihatnya mendoakan keduanya agar mendapat ampunan dan rahmat dari Allah. Hal ini kami tanyakan karena ada sebagian orang yang mengatakan bahwa hal itu adalah haram.


Jawaban:
Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad



Mengambil gambar manusia atau hewan dengan memfotonya, serta memajangnya adalah dibolehkan. Hal itu tidak dianggap menyamai hak penciptaan yang hanya dimiliki Allah yang pelakunya diancam dengan siksaan yang berat. Kebolehan ini berlaku bila foto tersebut tidak termasuk jenis pornografi atau jenis lain yang dapat membangkitkan syahwat. 



Maksud dari larangan menggambar yang pelakunya diancam dengan siksaan yang beratsebagaimana disebutkan dalam suatu hadis adalah membuat patung secara sempurna yang di dalamnya terealisasi maksud dari menyamai hak penciptaan yang hanya dimiliki Allah SWT.



Memfoto meski dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan membuat gambar, akan tetapi ia tidak diharamkan karena di dalamnya tidak terdapat 'illat (sebab hukum) seperti dalam membuat patung. Dalam suatu kaidah dikatakan "Suatu hukum berlaku sesuai dengan ada tidaknya 'illat hukum tersebut" (al-hukmu yadûru ma'a 'illatihi wujûdan wa 'adaman). Foto pada hakekatnya adalah proses menahan bayangan suatu obyek, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai menggambar kecuali dalam makna kiasan. Dalam tataran penetapan hukum, yang menjadi pedoman adalah hakekat suatu perbuatan bukan nama yang digunakan.



Berdasarkan pertanyaan dan penjelasan di atas, maka secara syarak dibolehkan untuk memajang foto kedua orang tua Anda dengan tujuan mulia tersebut, jika gambar ibu di foto tersebut dalam keadaan tertutup auratnya. Hukum ini tidak membedakan antara foto yang sempurna ataupun tidak. Jadi tidak seperti yang dikatakan sebagian orang kepada Anda, bahwa hal itu adalah diharamkan.



Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Hukum Fotografi"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!