Hukum Fotografi
Apa hukum memajang
foto kedua orangtua di ruang tamu dengan tujuan agar setiap orang yang
melihatnya mendoakan keduanya agar mendapat ampunan dan rahmat dari Allah. Hal
ini kami tanyakan karena ada sebagian orang yang mengatakan bahwa hal itu
adalah haram.
Jawaban:
Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
Mengambil gambar manusia atau hewan dengan memfotonya, serta memajangnya adalah
dibolehkan. Hal itu tidak dianggap menyamai hak penciptaan yang hanya dimiliki
Allah yang pelakunya diancam dengan siksaan yang berat. Kebolehan ini berlaku
bila foto tersebut tidak termasuk jenis pornografi atau jenis lain yang dapat
membangkitkan syahwat.
Maksud dari larangan menggambar yang pelakunya diancam dengan siksaan yang
beratsebagaimana disebutkan dalam suatu hadis adalah membuat patung secara
sempurna yang di dalamnya terealisasi maksud dari menyamai hak penciptaan yang
hanya dimiliki Allah SWT.
Memfoto meski dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan membuat gambar, akan
tetapi ia tidak diharamkan karena di dalamnya tidak terdapat 'illat (sebab
hukum) seperti dalam membuat patung. Dalam suatu kaidah dikatakan "Suatu
hukum berlaku sesuai dengan ada tidaknya 'illat hukum tersebut"
(al-hukmu yadûru ma'a 'illatihi wujûdan wa 'adaman). Foto pada hakekatnya
adalah proses menahan bayangan suatu obyek, sehingga tidak dapat dikatakan
sebagai menggambar kecuali dalam makna kiasan. Dalam tataran penetapan hukum,
yang menjadi pedoman adalah hakekat suatu perbuatan bukan nama yang digunakan.
Berdasarkan pertanyaan dan penjelasan di atas, maka secara syarak dibolehkan
untuk memajang foto kedua orang tua Anda dengan tujuan mulia tersebut, jika
gambar ibu di foto tersebut dalam keadaan tertutup auratnya. Hukum ini tidak
membedakan antara foto yang sempurna ataupun tidak. Jadi tidak seperti yang
dikatakan sebagian orang kepada Anda, bahwa hal itu adalah diharamkan.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
0 Response to "Hukum Fotografi"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!