Hukum Mengambil Uang Tips
Ada seseorang yang bekerja di restoran untuk wisatawan. Setelah
selesai makan, pembeli biasanya memberi tips kepada pelayan sebagai imbalan
dari pelayanannya. Tidak ada keharusan atau paksaan terhadap pembeli untuk
memberikan tips tersebut melainkan murni pemberian saja. Namun, pemilik
restoran biasanya akan mengambil tips yang diberikan kepada pelayan jika dia
mengetahui hal itu. Oleh karena itu, sebagian pelayan menyembunyikan tips
tersebut agar tidak diketahui oleh pemilik restoran. Pertanyaannya: apakah
tindakan para pelayan itu dibolehkan? Apakah tindakan pemilik restoran yang
mengambil tips tersebut dari pelayan itu dibolehkan?
Jawaban:
Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
Allah telah melarang kita memakan harta orang lain dengan cara tidak benar.
Nabi SAW juga menjelaskan bahwasanya tidak halal bagi seorang muslim untuk
mengambil harta muslim lainnya kecuali dengan kerelaannya.
Merupakan hal yang sudah dimaklumi, bahwa pelayan mempunyai hak kepemilikan
uang yang terpisah dari hak kepemilikan uang pemilik restoran, begitu pula
sebaliknya. Pemilik restoran juga menyewa pelayan untuk melakukan pekerjaan
yang karenanya dia berhak mendapatkan bayaran. Dalam akad kerja antara pelayan
dan pemilik restoran, juga tidak ada kesepakatan bahwa pemilik restoran berhak
mengambil uang yang didapatkan oleh pelayan. Juga tidak ada hubungan perbudakan
antara keduanya yang mungkin dijadikan alasan bahwa harta pelayan itu adalah
milik pemilik restoran. Dalam akad tersebut hanya disepakati bahwa pelayan
harus melakukan pekerjaannya dan pemilik restoran harus memberinya bayaran
untuk pekerjaannya itu. Tidak ada alasan yang membolehkan pemilik restoran
untuk mengambil apa yang diberikan pembeli kepada pelayan, karena bisa jadi
pemberian itu merupakan sedekah, zakat, hibah atau hal lain yang pemilik
restoran tersebut tidak termasuk orang yang berhak mendapatkannya. Bahkan uang
itu bisa jadi haram bagi pemilik restoran, jika pemberi tidak rela jika tahu
bahwa pemilik restoran mengambilnya. Pelayan juga tidak boleh mengambil uang
yang diberikan oleh pembeli untuk pemilik restoran sebagai bayaran bagi makanan
yang dia beli. Pemilik restoran juga tidak boleh menguasai apa yang diberikan
oleh pembeli kepada pelayan sebagai imbalan bagi pelayanannya yang tidak ada
kaitannya sama sekali dengan pemilik restoran.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka secara syar'i pelayan boleh menyembunyikan
tips yang diberikan pembeli kepadanya jika dia khawatir akan diambil oleh
pemilik restoran apabila mengetahuinya. Di sisi lain, pemilik restoran tidak
boleh mengambil tips tersebut selama pembeli atau pelayan tidak rela jika tips
itu diambilnya, bahkan ketika itu uang tersebut telah menjadi haram baginya dan
dia pun wajib membersihkan diri darinya.
0 Response to "Hukum Mengambil Uang Tips"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!