Hukum Mengambil Uang Tips


Hukum Mengambil Uang Tips
Pertanyaan:
Ada seseorang yang bekerja di restoran untuk wisatawan. Setelah selesai makan, pembeli biasanya memberi tips kepada pelayan sebagai imbalan dari pelayanannya. Tidak ada keharusan atau paksaan terhadap pembeli untuk memberikan tips tersebut melainkan murni pemberian saja. Namun, pemilik restoran biasanya akan mengambil tips yang diberikan kepada pelayan jika dia mengetahui hal itu. Oleh karena itu, sebagian pelayan menyembunyikan tips tersebut agar tidak diketahui oleh pemilik restoran. Pertanyaannya: apakah tindakan para pelayan itu dibolehkan? Apakah tindakan pemilik restoran yang mengambil tips tersebut dari pelayan itu dibolehkan?

Jawaban:

Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad


Allah telah melarang kita memakan harta orang lain dengan cara tidak benar. Nabi SAW juga menjelaskan bahwasanya tidak halal bagi seorang muslim untuk mengambil harta muslim lainnya kecuali dengan kerelaannya.



Merupakan hal yang sudah dimaklumi, bahwa pelayan mempunyai hak kepemilikan uang yang terpisah dari hak kepemilikan uang pemilik restoran, begitu pula sebaliknya. Pemilik restoran juga menyewa pelayan untuk melakukan pekerjaan yang karenanya dia berhak mendapatkan bayaran. Dalam akad kerja antara pelayan dan pemilik restoran, juga tidak ada kesepakatan bahwa pemilik restoran berhak mengambil uang yang didapatkan oleh pelayan. Juga tidak ada hubungan perbudakan antara keduanya yang mungkin dijadikan alasan bahwa harta pelayan itu adalah milik pemilik restoran. Dalam akad tersebut hanya disepakati bahwa pelayan harus melakukan pekerjaannya dan pemilik restoran harus memberinya bayaran untuk pekerjaannya itu. Tidak ada alasan yang membolehkan pemilik restoran untuk mengambil apa yang diberikan pembeli kepada pelayan, karena bisa jadi pemberian itu merupakan sedekah, zakat, hibah atau hal lain yang pemilik restoran tersebut tidak termasuk orang yang berhak mendapatkannya. Bahkan uang itu bisa jadi haram bagi pemilik restoran, jika pemberi tidak rela jika tahu bahwa pemilik restoran mengambilnya. Pelayan juga tidak boleh mengambil uang yang diberikan oleh pembeli untuk pemilik restoran sebagai bayaran bagi makanan yang dia beli. Pemilik restoran juga tidak boleh menguasai apa yang diberikan oleh pembeli kepada pelayan sebagai imbalan bagi pelayanannya yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pemilik restoran.



Berdasarkan penjelasan di atas, maka secara syar'i pelayan boleh menyembunyikan tips yang diberikan pembeli kepadanya jika dia khawatir akan diambil oleh pemilik restoran apabila mengetahuinya. Di sisi lain, pemilik restoran tidak boleh mengambil tips tersebut selama pembeli atau pelayan tidak rela jika tips itu diambilnya, bahkan ketika itu uang tersebut telah menjadi haram baginya dan dia pun wajib membersihkan diri darinya.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Hukum Mengambil Uang Tips"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!