Hukum Daging Tupai

Hukum Daging Tupai

Hukum Daging Tupai
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.
Ustadz, ana mau bertanya, apa hukum daging tupai? Ana minta dalilnya ustadz. Jazakumullah khairan.


Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam

Ulama berselisih pendapat tentang hukum makan tupai. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa makan tupai hukumnya halal. Sementara sebagian ulama berpendapat haramnya tupai, karena hewan ini mengigit dengan taringnya. Pendapat kedua ini merupakan pendapat Madzhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi’iyah dan Hanabilah. Sementara Malikiyah berpendapat makruh. Pendapat yang lebih kuat adalah boleh, sebagaimana yang ditegaskan Imam An-Nawawi dalam al-Majmu’, Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, Khalil dalam at-Taudhih, dan Al-Mardawi dalam al-Inshaf.

Allahu a’lam

Sumber:
-http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=50280

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Related Posts :

  • Apa Itu Suwuk Dan Bagaimana Hukumnya? Masyarakat kita telah lama mengenal pengobatan penyakit melalui doa-doa yang disebut suwuk. Bagaimanakah hukum pengobatan dengan cara suw… ...
  • Menikah Sesudah Hamil Pertanyaan: Pak Mus, saya seorang muslim yang baru lima bulan menikah, namun istri saya sudah hamil enam bulan. Perlu diketahui, bisa de… ...
  • Hukum Akad Nikah dengan Satu Saksi Hukum Akad Nikah dengan Satu Saksi Pertanyaan: Apakah hukum pernikahan adat (pada saat akad hanya terdapat satu saksi dan tidak dihadi… ...
  • Membaca Al-Fatihah Cepat, Sahkah Shalatnya? Pertanyaan: Assalamu'alaikum Wr Wb,  Pak Quraish, apakah sah dan tidak berdosa dalam shalat membaca Al-Fatihah dan tasyahud akhir … ...
  • Nikah Setelah Hamil Pertanyaan: Mohon tanya pak kiai, saya mempunyai saudara, sebelum nikah secara resmi di hadapan penghulu, telah hamil 2 bulan. Pertanyaa… ...

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Hukum Daging Tupai"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!