Wanita Menikah Tanpa Mahar
Wanita Menikah Tanpa Mahar
Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya:
Apakah boleh seseorang ikhlas menikahkan putrinya karena Allah sehingga tidak
meminta mahar dari calon suami?
Jawaban:
Dalam
pernikahan harus ada pemberian harta sebagai mahar berdasarkan firman
Allah,
وَأُحِلَّ لَكُم مَّاوَرَآءَ ذَالِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ
مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
“Dan dihalalkan
bagi kamu selain yang demikian yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk
dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisa: 24)
Dan dalam sebuah hadis bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
kepada laki-laki yang meminang wanita (ia pernah menawarkan dirinya untuk
dinikahi Rasulullah):
“Carilah (mahar) walaupun berupa cincin dari besi.”
Barangsiapa
yang menikah tanpa mahar, maka wanita mempunyai hak untuk menuntut kepada suami
mahar. Mahar pernikahan boleh berupa mengajar membaca Alquran, hadis-hadis,
atau ilmu-ilmu yang bermanfaat. Sebab tatkala seseorang yang tidak mempunyai
harta untuk dijadikan mahar, maka Rasulullahshalallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya
agar memberi mahar dengan mengajarkan Alquran kepada calon istrinya. Mahar
adalah hak murni wanita, jika hak tersebut dilepaskan oleh istri dengan
sukarela, maka calon suami gugur dari kewajiban membayar mahar tersebut.
Allah Subhanahu
wa Ta’ala berfirman,
وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن
شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
“Berikanlah
mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.
Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu
dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan)
yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisa: 4)
Sumber: Fatwa-Fatwa
Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010
0 Response to "Wanita Menikah Tanpa Mahar"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!