Hukum Akad Nikah dengan Satu Saksi
Hukum Akad Nikah dengan Satu Saksi
Pertanyaan:
Apakah hukum pernikahan adat (pada saat akad hanya terdapat satu
saksi dan tidak dihadiri oleh wali dari pihak perempuan), dan apa akibat dari
pernikahan adat tersebut?
Jawaban:
Sebagaimana telah ditetapkan bahwasanya di antara rukun-rukun yang
bisa mengesahkan akad nikah adalah adanya dua saksi yang mendengar ijab qabul
(serah terima) dari kedua mempelai.
Terkait dengan pertanyaan di atas, akad nikah tersebut tidak sah.
Karena tidak memenuhi rukun nikah.
Akan
tetapi, mempelai laki-laki tetap berkewajiban membayar mahar kepada mempelai
wanita. Dan jika sampai terjadi hubungan suami-istri dan membuahkan anak
atau hamil yang diperkirakan nanti bayinya bisa lahir dengan selamat, maka
nasab anaknya tetap disandarkan pada mempelai laki-laki. Ini sama saja dengan
nikah syubhat dan mereka berdua tetap harus dipisahkan.
0 Response to "Hukum Akad Nikah dengan Satu Saksi"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!