Hukum Menikahi Wanita Hamil yang Ditinggal Pacarnya


Hukum Menikahi Wanita Hamil yang Ditinggal Pacarnya
Pertanyaan:
Teman saya menikahi wanita hamil 2 bulan yang ditinggal pacarnya. Setelah bayi itu lahir mereka cerai. Pertanyaan saya: 1. Apakah teman saya masih berkewajiban memberikan nafkah kepada anak tersebut hingga dewasa? 2. Apakah anak tersebut punya hak waris atas teman saya karena pada akta kelahiran anak tersebut, nama ayah anak tersebut adalah teman saya. Terima kasih.

Jawaban:
Seperti Saudara jelaskan, teman Saudara telah menikahi seorang perempuan yang sedang mengandung 2 (dua) bulan. Kami menganggap bahwa pernikahan teman Saudara telah didaftarkan kepada Petugas Pencatatan Pernikahan baik itu di Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun Catatan Sipil. Hal ini mengingat adanya Akta Kelahiran dari bayi tersebut atas nama teman Saudara sebagai ayahnya (orang tua).


Sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara, perlulah diketahui bahwa dilakukan atau tidak dilakukannya pencatatan atas pernikahan yang telah diadakan memiliki dampak yang berbeda satu dengan yang lainnya. Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) mengatur sebagai berikut :

“1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;
2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Dengan dilakukan pencatatan terhadap perkawinan, maka dengan demikian ketentuan apapun mengenai perkawinan yang berlaku di Negara kita, secara otomatis berlaku terhadap perkawinan tesrebut. Dan sebaliknya, apabila tidak dilakukan pencatatan perkawinan, maka ketentuan perkawinan pun tidak berlaku terhadap perkawinan tersebut. Dengan kata lain, bagi Negara terhadap perkawinan yang belum dilakukan pencatatan tidak pernah dianggap telah melangsungkan perkawinan.


Pencatatan perkawinan bukanlah syarat untuk dapat dikatakan bahwa perkawinan tersebut sah atau tidak, hanya saja merupakan pintu masuknya perlindungan hukum terhadap perkawinan (atau apapun dampaknya) yang sedang berlangsung.

Perlu kami sampaikan bahwa dengan adanya pencatatan perkawinan yang telah dilakukan oleh teman saudara maka sekalipun bukan ayah biologis dari anak tersebut, teman saudara memiliki kewajiban yang telah diatur dalam UUP.
Sekalipun teman Saudara telah bercerai, seperti disampaikan di atas, bahwa dengan adanya pencatatan perkawinan maka ketentuan mengenai perkawinan pun berlaku. Pasal 41 UUPmenegaskan sebagai berikut :


“Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.”

Undang-undang telah mengatur bahwa kedua orang tua, khususnya teman Saudara, memiliki kewajiban untuk mengeluarkan biaya pemeliharaan hidup maupun pendidikan yang diperlukan anak tersebut sekalipun kedua orang tua telah bercerai.
Lantas bagaimana dengan waris, apakah anak tersebut memiliki hak waris terhadap harta warisan milik teman Saudara? Mengenai hal ini Pasal 42 UUP menentukan sebagai berikut:


“ Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.”


Adapun yang dikategorikan sebagai anak sah adalah semua anak yang dilahirkan pada saat atau sebagai akibat dari perkawinan sah yang telah dilakukan oleh teman Saudara. Mengenai siapa saja yang berhak atas harta warisan, Pasal 832 ayat (1) KUHPerdata menerangkan sebagai berikut :


“ Menurut undang-undang yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah, para keluarga sedarah, baik sah, maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, semua menurut peraturan tertera di bawah ini.”


Dengan demikian, mengingat anak tersebut merupakan anak sah dari teman Saudara, maka anak tersebut berhak atas harta waris teman Saudara.

Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

Sumber:
-www.hukumonline.com 

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Hukum Menikahi Wanita Hamil yang Ditinggal Pacarnya"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!