Pembayaran Wakaf, Apakah Ada Periodenya?
Pertanyaan
:
Di dalam
membayar wakaf apakah terdapat ketentuan periodenya, misalnya seperti zakat
setiap tahun atau setiap bulan sekali atau cukup hanya sekali dalam seumur
hidup?
Jawaban
:
Memang betul
bahwa zakat dibayarkan sesuai periodenya, tergantung zakat apa yang dibayarkan,
misalnya pertanian setiap panen, zakat maal setiap tahun, dan seterusnya. Dan
untuk wakaf karena ini merupakan salah satu bentuk amal sholeh maka dapat
dilakukan kapan saja dan dalam jumlah berapapun, karena semakin sering kita
melakukan amal sholeh maka akan melipatgandakan pahala untuk kita seperti yang
disebutkan dalam hadits berikut:
Abu Hurairah
ra mengisahkan, ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, "Sedekah
yang bagaimakah yang besar pahalanya?" Rasulullah menjawab, "Kamu bersedekah
ketika sehat, ketika kamu sedang kikir, takut miskin atau ketika kamu sedang
berharap akan menjadi seorang yang kaya raya, maka pada saat-saat seperti itu
janganlah kamu lalai, bersedekahlah. Dan janganlah ditangguhkan, sehingga
nyawamu telah sampai ke tenggorokan, barulah kamu bagi-bagikan sedekahmu; ini
untuk fulan, ini untuk si fulan. Ingatlah, sesungguhnya harta itu memang untuk
si fulan". (HR Bukhari)
Hadits ini
mengisyaratkan kepada kita untuk tidak malas bersedekah/wakaf, sehingga semakin
sering kita bersedekah maka Allah akan memasukkan kita ke surga khusus dari
pintu orang yang suka bersedekah, Amin.
Sumber:
-http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/konsultasi-wakaf/12/07/24/m7n0mm-pembayaran-wakaf-apakah-ada-periodenya
0 Response to "Pembayaran Wakaf, Apakah Ada Periodenya?"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!