Wakaf Uang, Apakah Ada Landasan Fiqihnya?
Saya pernah
dikasih tahu oleh anak saya, bahwa kalau ibu ingin berwakaf dapat mewakafkan
uang, apakah benar uang dapat diwakafkan dan apa landasan secara fiqihnya ?
Jawaban :
Pada umumnya
kaum muslimin di Indonesia mengenal wakaf berupa properti seperti tanah dan
bangunan, namun demikian belakangan ini telah disepakati oleh sebagian ulama,
wakaf pun dapat berupa uang tunai. Tren ini makin meluas setelah peluncuran
wakaf Sertifikat Wakaf Tunai yang dipelopori Prof. Dr.M.A.Mannan dengan SIBL
(Social Investment Bank Ltd.)-nya.
Secara garis
besar wakaf tunai dapat diartikan sebagai seorang atau lembaga nadzir dengan
ketentuan bahwa hasil dan manfaatnya digunakan utnuk amal kebajikan sesuai
dengan syari'at islam dengan tidak mengurangi atau menghilangkan jumlah
pokoknya. Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
Berikut ini
kami sampaikan beberapa pendapat ulama yang memperboleh wakaf uang tunai :
- Muhammad bin
Abdullah al-Anshori, murid dari Zufar, sahabat Abu Hanifah, tentang bolehnya
berwakaf dalam bentuk uang tunai baik dirham maupun dinar, dan dalam bentuk
komoditas yang dapat ditimbang atau ditakar, seperti gandum. Beliau menjelaskan
dengan mengatakan: "Kita investasikan dana itu dengan cara mudharabah dan
labanya kita putar dengan usaha mudharabah kemudian hasilnya disedekahkan.
-Di kalangan
Malikiyah (pengikut mazhab imam Maliki), populer pendapat yang membolehkan
berwakaf dalam bentuk uang tunai seperti terdapat dalam kitab Al-Majmu' karya
Imam Nawawi (15/325):
- Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Fatawa (31/234-235), meriwayatkan satu pendapat
dari kalangan Hanabilah yang membolehkan berwakaf dalam bentuk uang dan hal
yang sama dikatakan pula oleh Ibnu Qudamah dalam bukunya Al-Mughni (8/229-230).
- Imam
al-zuhri (w. 124 H.) berpendapat bahwa mewakafkan dinar dan dirham hukumnya
boleh, dengan cara menjadikan dinar dan dirham tersebut sebagai modal usaha
kemudian keuntungannya disalurkan kepada mauquf 'alaihi (yang berhak menerima
hasil/manfaat wakaf).(Abu Su'ud Muhammad, 199720-21)
-Mutaqaddimin
dari mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai
pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-'Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin
Mas'ud ra: "Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam
pandangan Allah adalah buruk" (Wahbah al-Zuhaili, 1985, juz VIII:162).
-Abu Tsaur
meriwayatkan dari Imam Syafi'i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang).
(Al-Mawardi, Al-Hawi al-Kabir, 1994, juz IX:379).
-Pada tanggal
28 Shafar 1423 H./11Mei 2002 M, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah
memfatwakan kebolehan wakaf uang dan termasuk dalam pengertian uang adalah
surat-surat berharga.
-Murat Cizaka
(1998) menyebutkan, wakaf tunai juga sudah diterima di Turki, Mesir, India,
Pakistan, Singapura, Iran, dan negri lainnya. Di Indonesia, Tabung Wakaf
Indonesia Dompet Dhuafa memelopori menerbitkan Sertifikat Wakaf Tunai (SWT)
pertama kalinya difokuskan untuk mewujudkan layanan kesehatan Cuma-Cuma (LKC),
sekolah gratis SMART Ekselensia Indonesia, Institute Kemandirian, dan
lain-lain.
Sumber:
-http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/konsultasi-wakaf/12/07/24/m7mz9p-wakaf-uang-apakah-ada-landasan-fiqihnya
0 Response to "Wakaf Uang, Apakah Ada Landasan Fiqihnya?"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!