Pemberian Tip dalam Perspektif Islam
Antara tip dan suap tidak bisa disamakan.
Keduanya berbeda dari segi prinsip dan elemennya.
Salah satu kebiasaan yang sering berlaku di
masyarakat ketika bertransaksi atau menggunakan jasa tertentu ialah memberikan
tip.
Saat makan di restoran atau kafe, tip
diberikan kepada pramusaji. Tip juga kadang diperuntukkan bagi kurir atau office
boy di perkantoran, misalnya.
Fenomena pemberian uang tip nyaris ada di
tiap lini kehidupan. Lalu, apa hukum pemberian tersebut menurut perspektif
Islam? Apakah hal ini dalam kasus tertentu termasuk kategori grativikasi yang
diharamkan?
Kebiasaan berbagi tip ini juga menjadi
pemandangan yang lumrah di sebagian besar kawasan Timur Tengah. Istilah tip, di
negara-negara Arab dikenal dengan baqsyisy atau ikramiyyah.
Tip seperti yang berlaku pada umumnya,
diberikan kepada para pelayan dan kurir, misalnya, sebagai bentuk ucapan terima
kasih dan penghargaan atas penggunaan jasanya. Fenomena ini pun mengundang
perhatian lembaga fatwa di negara-negara tersebut.
Ketua Lembaga Dar al-Ifta Mesir, Syekh Ali
Jumah, mengatakan tip tersebut hukumnya boleh. Tapi, bukan sebuah kewajiban
dari pengguna jasa. Ini diberikan sebagai bentuk ucapan terima kasih dan
hadiah.
Pemberian tip tersebut, di luar akad
transaksi antarkeduanya. Tip yang telah diberikan tidak boleh diambil oleh
perusahaan atau pimpinan tempat si pelayan itu bekerja. Karenanya, ia berhak
menyembunyikan tip dari bos tempat ia bekerja.
Ia mengutip hadis riwayat Bukhari Muslim dari
Abu Humaid As Saidi. Rasulullah SAW mengecam para pekerja yang mengharapkan
hadiah.
Menurut Imam an-Nawawi, pelarangan dalam
hadis tersebut berlaku bila yang bersangkutan berkorelasi langsung dengan
otoritas pemerintahan. Ini tidak diperkenankan, tapi bila sekadar hadiah tak
jadi soal.
Tip dan gratifikasi atau suap tidak bisa
disamakan.
Sekjen Komite Fikih Amerika Serikat, Prof
Shalah as-Shawi, berpendapat, pemberian tip diperbolehkan selama niatnya baik.
Ini merupakan bentuk berlomba-lomba dalam kebajikan.
Pendapat ini juga diamini oleh Kementerian
Wakaf dan Urusan Islam Kuwait. Menurut pendapat tersebut, baqsyisy boleh
diberikan kepada pekerja.
Kubu yang kedua berpandangan hukum pemberian
tip dilarang dan haram. Ini dikategorikan sebagai suap dan gratifikasi yang
dihukumi haram menurut agama.
Opsi pelarangan ini merupakan simpulan yang
dikeluarkan oleh sejumlah instansi fatwa, salah satunya Komite Tetap Kajian dan
Fatwa Arab Saudi.
Tip berdasarkan kajian lembaga yang dipimpin
oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz itu dinilai bisa menimbulkan
beberapa mudarat. Baik dari segi pemberi atau penerima.
Penerima tip akan selalu berharap dan bisa tersakiti
hatinya jika tidak menerimanya. Ini bisa berdampak pula pada diskriminasi
antarpengguna jasa. Pekerja atau pelayan itu, misalnya, hanya akan memberikan
layanan terbaik bagi mereka para pemberi tip.
Aktivitas itu akan menjadi budaya yang jelek,
yaitu meminta-minta. Sejumlah ulama Arab Saudi, menguatkan pendapat ini, di
antaranya Syekh Shalih al-Fauzan dan Syekh Abdurrahman al-Barrak.
Namun, mantan dekan Fakultas Ushuludin
Universitas Al Azhar Mesir, Prof Muhammad al-Bahi, menyanggah pandangan kubu
yang kedua. Menurutnya, tip dan gratifikasi atau suap tidak bisa disamakan.
Keduanya, berbeda dari segi prinsip ataupun elemennya.
Tip diperuntukkan bagi mereka yang
berpenghasilan rendah dan tidak memiliki kekuasaan atau berhubungan langsung
dengan pemerintah. Jumlah tipnya pun tidak besar, hanya sepantasnya saja.
Sementara, grativikasi atau suap ialah pemberian bagi mereka yang berhubungan
langsung dengan pemerintah. Misalnya, soal pemenangan tender proyek.
Besaran suap dalam kasus semacam ini tentunya
tidaklah kecil. Sekalipun kecil, pemberian kepada mereka yang berkepentingan
dan mempunyai otoritas tersebut haram hukumnya. “Jadi, jangan samakan antara
tip dan suap,” kata al-Bahi.
Sumber: www.republika.co.id
0 Response to "Pemberian Tip dalam Perspektif Islam"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!