Pihak yang Dapat Bertindak Sebagai Penggugat
Pertanyaan:
Apakah
yang dimaksud dengan penggugat tidak berkapasitas dalam mengajukan gugatan? Dan
diatur di pasal berapakah dalam hukum acara perdata?
Jawaban:
Retnowulan
Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata, S.H., di dalam buku berjudul Hukum
Acara Perdata: Dalam Teori dan Praktek (hal. 3) mengatakan penggugat
adalah seorang yang “merasa” bahwa haknya dilanggar dan menarik orang yang
“dirasa” melanggar haknya itu sebagai tergugat dalam suatu perkara ke depan
hakim. Di dalam hukum acara perdata, inisiatif, yaitu ada atau tidak adanya
suatu perkara, harus diambil oleh seseorang atau beberapa orang yang merasa,
bahwa haknya atau hak mereka dilanggar, yaitu oleh penggugat atau para
penggugat.
M.
Yahya Harahap, S.H., di dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata (hal.
111-136), mengatakan bahwa yang bertindak sebagai penggugat harus orang yang
benar-benar memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum. Keliru
dan salah bertindak sebagai penggugat mengakibatkan gugatan mengandung cacat
formil. Cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan bertindak
sebagai penggugat inilah yang dikatakan sebagai error in persona.
Dari
pendapat-pendapat tersebut, dapat kita simpulkan bahwa yang dimaksud dengan
penggugat tidak berkapasitas adalah pihak yang sebenarnya tidak ada hubungannya
dengan perkara yang mana terdapat suatu hak yang dilanggar, atau pihak tersebut
tidak mengalami kerugian dengan adanya perbuatan dari seseorang yang digugat
tersebut (tergugat). Dengan kata lain, penggugat tidak berkapasitas adalah
orang yang tidak berhak untuk melakukan gugatan.
Contoh
kondisi-kondisi yang menyebabkan seseorang diklasifikasikan penggugat yang
tidak berkapasitas:
1. Orang
tersebut tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang disengketakan karena
tidak ada hubungan hukum dengan perkara yang disengketakan.
Contohnya,
orang yang tidak ikut dalam perjanjian bertindak sebagai penggugat menuntut
pembatalan perjanjian, seseorang yang bukan pemilik menuntut pembayaran sewa
atau harga barang;
2. Orang
tersebut tidak cakap melakukan tindakan hukum.
Orang
yang berada di bawah umur atau perwalian, tidak cakap melakukan tindakan hukum.
Gugatan yang mereka ajukan tanpa bantuan orangtua atau wali, mengandung cacat
formil error in persona dalam bentuk diskualifikasi karena yang
bertindak sebagai penggugat orang yang tidak memenuhi syarat.
3. Seseorang
mewakili sebuah Perseroan Terbatas untuk bertindak di depan pengadilan sebagai
penggugat, padahal orang tersebut bukanlah salah satu Direksi Perseroan
Terbatas (Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)
Dasar
Hukum:
Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Sumber: www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50c75564d7f81/pihak-yang-dapat-bertindak-sebagai-penggugat
0 Response to "Pihak yang Dapat Bertindak Sebagai Penggugat"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!