Dasar Hukum Pengajuan Itsbat Nikah Bagi Pasangan Kawin Siri
Pertanyaan:
Saya
ingin menanyakan apa dasar hukum bagi pasangan yang menikah secara siri yang
mana ingin mengesahkan pernikahannya dengan jalan itsbat nikah? Karena dalam
ketentuan Pasal 7 KHI itsbat nikah terbatas hanya pada pernikahan sebelum UU
No. 1 Tahun 1974, buku nikah hilang, keraguan tentang sahnya pernikahan atau
pengajuan itsbat demi kepentingan perceraian. Oleh karena itu, bolehkah
pasangan yang menikah siri untuk mengajukan itsbat nikah dan bagaimana status
anak dalam pernikahan tersebut? Terima kasih.
Jawaban:
Saudara
penanya yang terhormat,
Menjawab
pertanyaan Saudara, berikut ini kami kutip bunyi Pasal 7 Instruksi
Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)
yakni sebagai berikut:
(1) Perkawinan
hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat
Nikah.
(2) Dalam
hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat
nikahnya ke Pengadilan Agama.
(3) Itsbat
nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang
berkenaan dengan :
a. Adanya
perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
b. Hilangnya
akta nikah;
c. Adanya
keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
d. Adanya
perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974;
e. Perkawinan
yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974.
(4) Yang
berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak
mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Penjelasan
Pasal 7 KHI berbunyi: “Pasal ini diberlakukan setelah berlakunya
Undang-Undang Peradilan Agama”.
Dari
bunyi pasal tersebut, Pasal 7 ayat (3) huruf e adalah dasar bagi
pasangan yang telah melakukan nikah siri untuk mengajukan itsbat nikah ke
Pengadilan Agama setempat.
Menikah
siri apabila dilakukan dengan telah memenuhi syarat dan rukun nikah serta tidak
ada larangan kawin atas pasangan tersebut maka, pernikahan tersebut adalah sah,
sebagaimana dilindungi dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi,
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan” jo. Pasal 39 - Pasal 44
(larangan kawin).
Itsbat
Nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah
menikah secara sah menurut hukum agama untuk mendapatkan pengakuan dari negara
atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang
lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut berkekuatan hukum.
Bila
pernikahannya secara hukum agama adalah sah, tentunya anak-anak yang lahir dari
pernikahan tersebut adalah anak-anak yang sah juga.
Demikian
jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar
hukum:
1. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Instruksi
Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Sumber: www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50a1e91040231/dasar-hukum-pengajuan-itsbat-nikah-bagi-pasangan-kawin-siri
0 Response to "Dasar Hukum Pengajuan Itsbat Nikah Bagi Pasangan Kawin Siri"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!