Dasar Hukum Pengajuan Itsbat Nikah Bagi Pasangan Kawin Siri


Pertanyaan:
Dasar Hukum Pengajuan Itsbat Nikah Bagi Pasangan Kawin Siri
Saya ingin menanyakan apa dasar hukum bagi pasangan yang menikah secara siri yang mana ingin mengesahkan pernikahannya dengan jalan itsbat nikah? Karena dalam ketentuan Pasal 7 KHI itsbat nikah terbatas hanya pada pernikahan sebelum UU No. 1 Tahun 1974, buku nikah hilang, keraguan tentang sahnya pernikahan atau pengajuan itsbat demi kepentingan perceraian. Oleh karena itu, bolehkah pasangan yang menikah siri untuk mengajukan itsbat nikah dan bagaimana status anak dalam pernikahan tersebut? Terima kasih.

Jawaban:
Saudara penanya yang terhormat,

Menjawab pertanyaan Saudara, berikut ini kami kutip bunyi Pasal 7 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yakni sebagai berikut:

(1)  Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

(2)  Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

(3)  Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :

a. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
b. Hilangnya akta nikah;
c. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
d. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974;
e. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

(4)  Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.

Penjelasan Pasal 7 KHI berbunyi: “Pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama”.

Dari bunyi pasal tersebut, Pasal 7 ayat (3) huruf e adalah dasar bagi pasangan yang telah melakukan nikah siri untuk mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama setempat.

Menikah siri apabila dilakukan dengan telah memenuhi syarat dan rukun nikah serta tidak ada larangan kawin atas pasangan tersebut maka, pernikahan tersebut adalah sah, sebagaimana dilindungi dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan” jo. Pasal 39 - Pasal 44 (larangan kawin).

Itsbat Nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut berkekuatan hukum.

Bila pernikahannya secara hukum agama adalah sah, tentunya anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut adalah anak-anak yang sah juga.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

Sumber: www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50a1e91040231/dasar-hukum-pengajuan-itsbat-nikah-bagi-pasangan-kawin-siri

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Dasar Hukum Pengajuan Itsbat Nikah Bagi Pasangan Kawin Siri"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!