Tatakrama Memakai Perhiasan Berlafadh Jalalah
Tatakrama Memakai Perhiasan Berlafadh Jalalah - Jika
melihat perkembangan desain berbagai perhiasan, kita akan menemukan berbagai
asesoris yang mengagumkan. Di toko-toko emas kini tersedia berbagai macam bentuk
mata kalung (mandel) yang bertuliskan lafdzul jalalah. Ada tulisan Allah,
Allahu Akbar, Muhammad dan lain sebagainya lengkap dengan berbagai batu
mulia dan intan permata.
Begitu
pula dengan cincin baik yang terbuat dari emas, perak maupun besi. Begitu indahnya
jenis khat yang melekat sebagai desain yang melingkarinya, hingga kita tak
sadar bahwa itu adalah tulisan syahadat, atau sekedar tulisan Allah yang ditata
dengan rapi.
Sebagai
agama yang menjunjung keindahan, Islam memang mendukung berbagai macam karya
seni semacam ini. Sudah selayaknya umat muslim memanfaatkan hal serupa sebagai
syiar agama. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah tatakrama dan norma
dalam penggunaannya.
Demi
mengagungkan dan menghormatiLafdhul Jalalah, Islam melarang umatnya memakai
cincin atau sejenisnya seperti kalung dan gelang yang bertulisakan Lafdhul
Jalalah (lafal-lafal yang diagungkan) ketika hendak buang air (ke toilet).
Seperti yang dilakukan oleh Rasululah saw yang diriwayatkan oleh Anas Bin
Malik R.A.
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا دخل الخلاء وضع خاتمه، لأنه كان
عليه "محمد رسول الله"
Rasulullah
selalu melepas cicin beliau ketika hendak masuk ketempat buang air besar maupun
kecil, karena cincin beliau bertuliskan lafal “Muhammad Rasulullah”.
Meskipun
larangan ini tidak sampai pada takaran keharaman, akan tetapi hendaknya
dihindari. Karena merupakan kelakukan yang dibenci (makruh) oleh syariat.
Bahkan Imam Taqiyuddin Al-Hushni dalam kitabnya Kifatul Akhyar tidak
hanya membatasi pada ragam perhiasan saja, tetapi juga segala sesuatu yang
tertera di dalamnya Lafdhul Jalalah. Seperti logam, kertas, peci,
baju dan sebagainya.
ويكره أن يكون معه شيء فيه اسم الله تعالى كالخاتم والدراهم، وكذا ما
كان فيه قرآن، وألحق باسم الله تعالى اسم رسوله تعظيما له
Makruh
hukumnya memakai cincin atau sebuah uang logam yang bertuliskan nama Allah,
ketika masuk ketempat buang air besar maupun kecil (Toilet, WC, Jamban), atau
sesuatu yang bertuliskan lafal Al-Quran. Begitu juga yang bertuliskan nama
Rasulullah Shallallhu Alaihi Wasallam untuk memuliakannya.
Dari
keterangan di atas tampak jelas bahwa larangan yang dimaksudkan adalah untuk
memuliakan nama-nama Allah dan Rasulnya. Begitu juga larangan sesuatu yang
bertuliskan lafal Al-Quran, maupun yang lain.
Adapun
ketika seseorang lupa melepas cincin, gelang, kalung atau sejenisnya yang
bertuliskan Lafdhul Jalalah ketika telah masuk ketempat buang air besar maupun
kecil, maka hendaknya bergegas menyimpannya di saku atau tempat yang lain.
Demikian Imam Ash-Shan’ani dalam Kitabnya Subulus Salam memberi
penjelasan tentang masalah ini,
قيل: فلو غفل عن تنحية ما فيه ذكر الله حتى اشتغل بقضاء الحاجة، غيبه
في فيه أو في عمامته أو نحوه
Dikatakan,
jika seseorang lupa melepaskan sesuatu yang dipakai, sedangkan pada sesuatu
tersebut terdapat lafal “Dzikrullah” sampai dia telah masuk ketempat buang air
besar, maka hendaknya dia menyimpan sesuatu tersebut dimulutnya, atau
diserbanya atau ditempat lain.
Sumber:
nu.or.id
0 Response to "Tatakrama Memakai Perhiasan Berlafadh Jalalah"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!