Hukum melempar jumroh dengan batu mustakmal/telah digunakan
Pertanyaan:
Nada Rianti
Banjari
assalamu'alaykum...apa
hukumnya melontar jumroh dgn menggunakan batu musta'mal??????
Jawaban:
Wa'alaikumsalam
~ BOLEH TAPI
MAKRUH
ويكره أخذ حصى الجمار من حل لعدوله عن الحرم المحترم ومن مسجد كما
ذكره لأنها فرشه ومن حش بفتح المهملة أشهر من ضمها وهو المرحاض لنجاسته وكذا من كل
موضع نجس كما نص عليه في الأم ومما رمى به لما روي أن المقبول يرفع والمردود يترك
ولولا ذلك لسد ما بين الجبلين فإن رمى بشيء من ذلك أجزأه
قال في المجموع فإن قيل لم جاز الرمي بحجر رمى به دون الوضوء بماء
توضأ به قلنا فرق القاضي أبو الطيب وغيره بأن الوضوء بالماء إتلاف له كالعتق فلا
يتوضأ به مرتين كما لا يعتق العبد عن الكفارة مرتين والحجر كالثوب في ستر العورة
فإنه يجوز أن يصلي فيه صلوات
Kemakruhan pengambilan
batu saat melempar jumrah :
1. Mengambil
batunya dari tanah halal karena memindahkan batunya ketanah haram
2. Diambil dari
masjid karena termasuk alas dan bagian dari masjid
3. Diambil dari
tempat pembuangan kotoran dan setiap tempat najis karena kenajisannya
4. Dari batu
yang telah terlemparkan karena dalam sebuah riwayat “Yang diterima
terangkat, yang tertolak tertinggal” dan karena bila yang demikian
dilarang tentuanya kedua bukit tempat pelemparan jumrah akan tertutup batu
karenanya bila melempar dengan mengambil batu darinya sudah mencukupi
Imam Nawawi
berkata dalam kitab al-Majmu’ “Kenapa diperbolehkan melempar dengan batu yang
telah terlempar dan hal demikian tidak diperbolehkan dalam masalah wudhu dengan
menggunakan air yang telah dibuat wudhu ?
Al-Qadhi Abu
Thayyib dan lainnya berargumen “Sesungguhnya wudhu telah
merusakkan air sebagaimana hamba sahaya yang telah dibebaskansebagai
penebus kaffaarat tidak dapat digunakan sebagai penebus kembali sedangkan batu
pelemparan jumrah ibarat pakaian sebagai penutup aurat yang diperbolehkan
untuk digunakan shalat berulang-ulang.
Mughni
al-Muhtaaj I/500
Wallaahu A'lamu
Bis Showaab
Sumber: www.piss-ktb.com/2011/11/617hajihukum-melempar-jumroh-dengan.html
0 Response to "Hukum melempar jumroh dengan batu mustakmal/telah digunakan"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!