Bolehkah Suami Menggunakan Mahar Istrinya
Pertanyaan :
Aan Farhan
menggunakan mas kawin waktu nikah
tanpa aqad apa apa, apakah wajib di ganti ?
Jawaban :
Kalau memang istri telah merelakannya, boleh memakainya...
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن
شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْساً فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَّرِيئاً
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi)
sebagai pemberian dengan penuh kerelaan . Kemudian jika mereka menyerahkan
kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian
itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. 4.4)
المسألة الثامنة : دلت هذه الآية على أمور : منها :
ان المهر لها ولا حق للولي فيه ، ومنها جواز هبتها المهر
للزوج ، وجواز أن يأخذه الزوج ، لأن قوله : { فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَّرِيئاً } يدل
على المعنيين ، ومنها جواز هبتها المهر قبل القبض ، لأن الله تعالى لم يفرق بين
الحالتين .... المراد بقوله : { فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَّرِيئاً } ليس نفس الأكل ،
بل المراد منه حل التصرفات ، وإنما خص الأكل بالذكر لأن معظم المقصود من المال
إنما هو الأكل ، ونظيره قوله تعالى : { إِنَّ الذين يَأْكُلُونَ أموال اليتامى
ظُلْماً } [ النساء : 10 ] وقال : { لاَ تَأْكُلُواْ أموالكم بَيْنَكُمْ بالباطل } [ البقرة : 188 ] .
Masalah 8
Ayat ini menunjukkan beberapa makna diantaranya :
* Mahar pernikahan adalah hak istri bukan wali
• Boleh bagi istri menghibahkan maharnya pada suami
• Boleh bagi suami mengambil pemberiannya karena ayat “maka
makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik
akibatnya.” Menunjukkan dua makna.
• Istri boleh menghibahkannya sebelum ia terima
Yang dimaksud “maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai
makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” bukan hanya sebatas
memakannya namun mencakup segala unsur pengelolaan harta, sedang dalam
ayat tersebut hanya dibatasi dengan kata ‘memakan’ karena maksud utama dari
dari penggunaan harta benda adalah memakannya sebagaimana dalam ayat
lain :
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara
lalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan
masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”(QS. 4:10), dan ayat
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta
sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.” (QS. 2:188).
Tafsiir ar-Roozy V/190
Wallaahu A'lamu Bis Showaab
Sumber: www.piss-ktb.com/2012/06/1545-bolehkah-suami-menggunakan-mahar.html
0 Response to "Bolehkah Suami Menggunakan Mahar Istrinya"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!