Penguburan Jenazah Dengan Peti
Penguburan Jenazah Dengan Peti - Menurut agama
Islam, mengubur jenazah merupakan kewajiban orang hidup. Ingat, bagi orang yang
hidup. Kalau diwajibkan bagi orang mati, perihal itu dapat menakutkan
kanak-kanak dan membuat sepi pasar.
Tentu saja
orang hidup itu harus berakal dan baligh. Agama tidak mengenakan kewajiban itu
kepada batu, pohon, binatang liar atau peliharaan, orang kurang kewarasan,
kanak-kanak, dan lainnya.
Mengenai
penguburan jenazah, sebuah pertanyaan masuk ke surel (surat elektronik) Redaksi NU
Online. Apakah hukumnya penguburan jenazah dengan peti?
Para ulama
menjawab sesuai dengan keadaan penguburan itu sendiri. Hukum penguburan jenazah
menggunakan peti tanpa ada uzur, maka hukumnya makruh. Karena praktik itu
terbilang bid‘ah. Lain soal kalau keadaan menuntut penggunaan peti. Untuk kasus
terakhir, ulama menyatakan wajib menggunakan peti.
Kitab Tuhfatul
Muhtaj fi Syarhil Minhaj karya Ibnu Hajar Al-Haitami, mengatakan:
(يُكْرَهُ دَفْنُهُ فِي التَّابُوْتِ) إِجْمَاعًا لِأَنَّهُ
بِدْعَةٌ (إِلاَّ لِعُذْرٍ) كَكَوْنِ الدَّفْنِ فِيْ أَرْضٍ نَدِيَةٍ بِتَخْفِيْفِ
التَّحْتِيَّةِ أَوْ رَخْوَةٍ بِكَسْرِ أَوَّلِهِ أَوْ فَتْحِهِ أَوْ بِهَا سَبُعٌ
تَحْفُرُ أَرْضَهَا وَاِنْ أُحْكِمَتْ أَوْ تَهَرَّى بِحَيْثُ لاَ يَضْبِطُهُ
إِلاَّ التَّابُوْتُ أَوْ كَانَ اِمْرَأَةً لاَ مَحْرَمَ لَهَا فَلاَ يُكْرَهُ
لِلْمَصْلَحَةِ بَلْ لاَ يَبْعُدُ وُجُوْبُهُ فِيْ مَسْأَلَةِ السِّبَاعِ اِنْ
غَلَبَ وُجُوْدُهَا وَمَسْأَلَةِ التَّهَرِّيْ.
“Sesuai
kesepakatan ulama, dimakruhkan mengubur jenazah dalam peti, karena termasuk
bid’ah, kecuali kalau ada uzur, seperti di tanah yang lembab atau gembur berair
atau adanya binatang buas yang akan menggalinya walaupun sudah padat yang
sekiranya tidak akan bisa terlindungi kecuali dengan dimasukkan dalam peti,
atau jenazah wanita yang tidak punya mahram. Dalam hal ini maka tidak
dimakruhkan menggunakan peti mati untuk kemaslahatan, bahkan bila diperkirakan
adanya binatang buas, maka hukumnya menjadi wajib.”
Sedangkan kitab I‘anatut
Thalibin karya Al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, menyatakan:
وَكُرِهَ صُنْدُوْقٌ إِلاَّ لِنَحْوِ نَدَاوَةٍ فَيَجِبُهُ
“Dimakruhkan
mempergunakan peti mati kecuali semisal berada di tanah yang lembab berair,
maka hukumnya wajib.”
Keterangan
hukum para ulama di atas semoga cukup menjawab pertanyaan yang masuk. Sedangkan
perihal bagaimana tata caranya, tidak ada aturan baku. Peraturan itu diserahkan
kepada mereka yang mengurus pemakaman asal sesuai dengan nilai etis yang
pantas. Wallahu A’lam.
Sumber:
nu.or.id
sepakat :)
ReplyDelete