Menikahi Perempuan yang Hamil
Menikahi Perempuan yang Hamil - Menikahi
perempuan perawan maupun janda hukumnya adalah sah-sah saja. Bahkan jika dengan
syarat yang benar dan niat yang baik bisa menjadi amal ibadah yang sangat besar
pahalanya. Karena pada dasarnya pernikahan adalah ibadah.
Namun demikian,
besarnya nilai ibadah dalam pernikahan tidak lantas dapat mempermudah semua
urusan nikah, apalagi jika ternyata perempuan yang hendak dinikah sedang hamil,
maka perlu keterangan lebih lanjut. Karena pastilah perempuan itu telah
berhubungan dengan lelaki yang menyebabkan kehamilannya.
Jika wanita
yang hamil itu ditinggal mati oleh suaminya, maka pernikahan dengannya hanya
dapat dilakukan dengan sah setelah ia melahirkan. Begitu juga jika perempuan
yang hamil itu telah dicerai suaminya, maka baru dapat dinikahi setelah ia
melahirkan.
Hal ini jelas
berdasar pada surat Thalq ayat 4:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Dan
wanita-wanita yang hamil, iddah mereka itu adalah setelah melahirkan
kadungannya.
Berbeda jikalau
ternyata perempuan hamil itu belum memiliki suami, atau hamil diluar nikah
(hamil karena zina) yang dalam bahasa sehari-hari disebut ‘hamil gelap’ , maka
hukumnya sah menikahinya saat itu juga dan juga boleh me-wathi-nya (berhubungan
seks dengannya), tanpa menunggu perempuan itu melahirkan bayinya. Sebagaimana
keterangan dari Hasyiatul Bajuri :
لونكح حاملا من زنا صح نكاحه قطعا وجاز وطؤها قبل وضعه على االأصح
Jika seorang
lelaki menikahi perempuan yang sedang hamil karena zina, pastilah sah nikahnya.
Boleh me-wathi-nya sebelum melahirkannya, menurut pendapat yang paling shahih.
Adapun mengenai
nasab keberadaan si bayi tergantung pada lamanya jarak antara perkawinan dan
kelahiran. Jikalau jarak antara pernikahan dan perkawinan lebih dari enam bulan
walaupun dua detik, maka bayi itu bernasab pada bapaknya (lelaki yang mengawini
ibunya dalam keadaan hamil). Akan tetapi jika jarak antara perkawinan dan
kelahiran itu kurang dari enam bulan, maka nasab bayi itu kepada ibunya.
Demikian dai keterangan kitab yang di pinggir (hamis) Buaghyatul
Musytarsyidin, begitulah teksnya
نكح حاملا من الزنا فأتت بولد لزمن امكانه منه بأن ولدت لستة أشهر
ولحظتين من عقده وإمكان وطئه لحقه وكذا إن جهلت المدة ولم يدرهل ولدته لمدة
الإمكان أولدونها على الراجح وإن ولدته لدونها لم يلحقه
Dari keterangan
di atas dapat disimpulkan bahwa perkara terpenting sehubungan dengan mengawini
perempuan hamil adalah memastikan terlebih dahulu, bahwa perempuan itu sedang
tidak memiliki suami yang sah baik karena ditinggal mati, dicerai atau karena
hamil zina.
Namun, jika
perempuan yang hamil itu masih memiliki suami yang sah, sudah barang tentu
tidak akan sah akad nikahnya, selain itu juga bisa menyebabkan ‘perang’ dengan
suaminya, karena itu sama halnya dengan menikahi istri orang. Wallahu a’lam
Sumber:
nu.or.id
0 Response to "Menikahi Perempuan yang Hamil"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!