Rambut Haram Dijual
Rambut Haram
Dijual - Pada dasarnya hukum Jual beli adalah sah selama jual beli itu dapat
memberi memanfaat kepda orang lain. Jika terdapat jual beli yang tidak
berdasarkan pada asas manfaat, atau sampai mendatangkan mudharat, maka jual
beli itu hukumnya haram. Misalkan jual beli narkoba, daging babi untuk
dikonsumsi dan lain sebagainya.
Termasuk haram
adalah memperjualbelikan segala anggauta badan manusia. Walaupun itu hanya
sehelai rambut. Tersebut dalamAsnal Mathalib Syarhi Raudhatit Thalib
وأما فى الثانى فلأنه يحرم الانتفاع به وبسائر أجزاء الأدمي لكرامته
Dana adapun
pada masalah kedua (menyambung rambut dengan rambut anak adam) itu haram.
Karena haranya memanfaatkan rambut anak adam dan segala bagian badan sebab
kemuliaannya.
Dari sini bisa
difahami, jika menjual rambut saja sebagai anggota paling ringan dan subur
tumbuhnya hukumnya haram, apalagi menjual anggota badan yang lain yang tidak
bisa tumbuh kedua kali pasti hukumnya lrbih haram. Misalkan menjual jantung,
mata, dan lain sebagainya. Hal ini berdasar pada frman Allah swt
ولقد كرمنا بنى ادم
Dan Kami telah
muliakan anak adam.
Diantara bukti
kemuliaan itu adalah pertama tidak najisnya bangkai anak adam jika
telah meninggal. Dan kedua, dilarang memanfaatkan anggota badan yang
telah terlepas dari tubuh manusi. Termasuk didalam kategori memanfaatkan adalah
memperjual belikannya.
0 Response to "Rambut Haram Dijual"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!