Puasa Tertelan Air

Puasa Tertelan Air
Pertanyaan:
Pak Kiai, pada bulan ramadhan ini, saya pernah berwudhu disiang hari, karena sudah terbiasa, maka saya pun berkumur-kumur seperti biasanya. Nah, waktu berkumur itu, tanpa saya sadari, terasa ada air yang tertelan.

Pertanyaan saya, batalkah puasa saya karena tertelan air tersebut? Mohon jawaban dan terima kasih.

(D Nurhadi – Semarang Timur)

Jawaban:
Orang yang lupa makan atau minum pada waktu puasa, tidak direken (dihitung). Tidak dianggap batal puasanya, karenanya orang tersebut tidak wajib mengqadha atau membayar puasa atau membayar kaffarat.

Rasulullah SAW. pernah bersabda:
 “Barangsiapa lupa pada saat puasa, lalu makan atau minum, hendaklah melanjutkan puasanya. Itu artinya Allah memang berkehendak memberi makan atau minum orang yang lupa tadi”. (HR. Muslim)

Saya rasa kasus anda, berwudhu tertelan air, sama dengan ini. Kan,  anda tidak sengaja menelan air. Puasa anda sah dan tidak batal. Apalagi ada hadis lain yang kurang lebih:
“sesungguhnya Alah menggugurkan dari umatku (artinya tidak menuntut tanggungjawab) kekeliruan, kelupaan, dan sesuatu yang mereka terpaksa melakukannya”

Wallaahu A’lam.

Sumber: Dikutip dari buku Fikih Keseharian Gus Mus, hal. 226

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Puasa Tertelan Air"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!