Puasa Tertelan Air
Pertanyaan:
Pak
Kiai, pada bulan ramadhan ini, saya pernah berwudhu disiang hari, karena sudah
terbiasa, maka saya pun berkumur-kumur seperti biasanya. Nah, waktu berkumur
itu, tanpa saya sadari, terasa ada air yang tertelan.
Pertanyaan saya, batalkah puasa saya karena tertelan air tersebut? Mohon jawaban dan terima kasih.
(D Nurhadi – Semarang Timur)
Jawaban:
Orang
yang lupa makan atau minum pada waktu puasa, tidak direken (dihitung). Tidak dianggap batal puasanya, karenanya orang
tersebut tidak wajib mengqadha atau
membayar puasa atau membayar kaffarat.
Rasulullah
SAW. pernah bersabda:
“Barangsiapa
lupa pada saat puasa, lalu makan atau minum, hendaklah melanjutkan puasanya.
Itu artinya Allah memang berkehendak memberi makan atau minum orang yang lupa
tadi”. (HR. Muslim)
Saya
rasa kasus anda, berwudhu tertelan air, sama dengan ini. Kan, anda tidak sengaja
menelan air. Puasa anda sah dan tidak batal. Apalagi ada hadis lain yang kurang
lebih:
“sesungguhnya Alah menggugurkan dari umatku (artinya
tidak menuntut tanggungjawab) kekeliruan, kelupaan, dan sesuatu yang mereka
terpaksa melakukannya”
Wallaahu A’lam.
Sumber:
Dikutip dari buku Fikih Keseharian Gus
Mus, hal. 226
0 Response to "Puasa Tertelan Air"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!