Nglangkahi Kakak Perempuan yang Belum Menikah

Nglangkahi Kakak Perempuan yang Belum Menikah
Pertanyaan:
Pak Mus yang berbahagia, saya ingin minta penjelasan mengenai hal-hal yang menyangkut nikah.

Begini, Pak Mus, saya bersaudara banyak. Di antara kakak-kakak saya, ada yang sudah kawin dan ada yang belum.

Nah, apakah saya boleh menikah duluan, sedang di atas saya masih ada kakak perempuan yang belum menikah? Kan berarti nglangkahi namanya?

Apakah hukumnya menurut ketentuan islam? Saya ucapkan terima kasih sebelum dan sesudahnya.
(Nu RP - Purworejo)

Jawaban:
Saudari RP yang berbahagia, saya pikir soal melangkahi dalam pernikahan hanyalah adat (?) kita yang lebih dipengaruhi semacam unggah-ungguh. Menjaga perasaan si kakak.

Orang kita sendiri sekarang tampaknya sudah tidak begitu serius “mentaati” adat tersebut. Sementara orang melanggarnya dengan melakukan tindakan-tindakan “penangkal” dan sementara yang lain (termasuk kakak yang bersangkutan) brsikap lebih tawakal. Karena percaya atau tidak jodoh memang sudah digariskan dan ditentukan dari “sana”.

Dalam ajaran islam sendiri, ketentuannya ya hanya ketentuan yang sudah sama-sama kita ketahui itu. Tidak ada syarat harus tidak melangkahi segala. Sudah sering saya katakan bahwa agama islam itu agama rahmat. Agama yang tidak ingin menyusahkan hamba.

Seorang adik yang sudah ada “jodoh”nya dan dilarang menikah, kan jelas “susah”nya. Ditambah dugaan “sudah” seandainya kakaknya pun tidak segera menikah. Apabila menikah, sang kakak “susah”nya kan baru dugaan. Saya tidak percaya kalau karena dilangkahi, seorang kakak akan “jauh jodohnya”.

Namun adalah baik sekali, anda bicarakan secara baik-baik dan terbuka dengan si kakak. Ya semacam minta izin dan restu begitulah. Saya yakin kakak akan bisa mengerti. Dan dengan sungguh-sungguh kita doakan semoga dia segera menyusul.

Begitu ya mbak RP!

Sumber: Dikutip dari buku fikih keseharian Gus Mus, hal. 261-262.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Related Posts :

  • Hukum Daging TupaiHukum Daging Tupai Pertanyaan: Assalamu’alaikum. Ustadz, ana mau bertanya, apa hukum daging tupai? Ana minta dalilnya ustadz.&nb… ...
  • Menikah Dengan Sepupu, Bolehkah? Pertanyaan :  Assalamu'alaikum. Apakah diperbolehkan dalam islam menikah dengan anak dari paman? dalam hal ini,… ...
  • Wanita Menikah Tanpa MaharWanita Menikah Tanpa Mahar Pertanyaan: Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: Apakah boleh seseorang ikhlas menikahkan putrinya karena A… ...
  • Halalkah Memakan Kalong (Kelelawar)?Halalkah Memakan Kalong (Kelelawar)? Pertanyaan: Assalamu’alaikum Saya seorang yang sangat hobi sekali berburu dengan menggunakan s… ...
  • Hukum Shalat di Atas KasurHukum Shalat di Atas Kasur Pertanyaan: Kami membuat sebuah kasur tipis yang panjangnya empat meter dan lebarnya satu meter seperempa… ...

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Nglangkahi Kakak Perempuan yang Belum Menikah"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!