Utang Puasa Bagi Diri Sendiri
Saya
punya pertanyaan, mohon jawaban dai Pak Kiai Mustofa. Dua tahun yang lalu, saya
berhutang puasa wajib (Ramadhan) yang belum sempat saya ganti (bayar) pada
tahun yang lalu; bolehlah atau sahkah jika saya membayarnya pada tahun ini?
(Rochamah – Tandang, Semarang)
Jawaban:
Membayar
atau mengqadha puasa wajib itu
hukumnya wajib. Allah berfirman didalam QS 2, Al Baqarah:184:
“Jadi jika diantara kamu ada yang sakit atau dalam
perjalanan lalu berbuka maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”
Kalau
melihat redaksi firman tersebut, kita tahu bahwa yang penting utang itu wajib
dibayar. Dan membayar puasa itu bisa “pada hari-hari yang lain”.
Karena
itu, menurut jumhur ulama (kebanyakan ulama), membayar puasa itu boleh
bagaimana saja. Aartinya boleh kapan saja dan boleh berturut-turut (jika utangnya
beberapa hari) boleh tidak. Namun, seperti utang-utang yang lain, sebaiknya
cepat-cepat dibayar begitu mampu membayar. Wallaahu
A’lam.
Sumber:
Dikutip dari buku Fikih Keseharian Gus
Mus, hal. 223
0 Response to "Utang Puasa Bagi Diri Sendiri"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!