Utang Puasa Bagi Diri Sendiri

Utang Puasa Bagi Diri SendiriPertanyaan:
Saya punya pertanyaan, mohon jawaban dai Pak Kiai Mustofa. Dua tahun yang lalu, saya berhutang puasa wajib (Ramadhan) yang belum sempat saya ganti (bayar) pada tahun yang lalu; bolehlah atau sahkah jika saya membayarnya pada tahun ini?

(Rochamah – Tandang, Semarang)

Jawaban:
Membayar atau mengqadha puasa wajib itu hukumnya wajib. Allah berfirman didalam QS 2, Al Baqarah:184:

“Jadi jika diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan lalu berbuka maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”

Kalau melihat redaksi firman tersebut, kita tahu bahwa yang penting utang itu wajib dibayar. Dan membayar puasa itu bisa “pada hari-hari yang lain”.

Karena itu, menurut jumhur ulama (kebanyakan ulama), membayar puasa itu boleh bagaimana saja. Aartinya boleh kapan saja dan boleh berturut-turut (jika utangnya beberapa hari) boleh tidak. Namun, seperti utang-utang yang lain, sebaiknya cepat-cepat dibayar begitu mampu membayar. Wallaahu A’lam.

Sumber: Dikutip dari buku Fikih Keseharian Gus Mus, hal. 223

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Utang Puasa Bagi Diri Sendiri"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!