Sejarah Hukuman di Indonesia
Sejarah Hukuman
di Indonesia - Bagaimana para
pesakitan tempo doeloe menerima ganjaran mereka sebagai terhukum?
Bernard Dorleans
pernah melukiskan peri keadaan Kesultanan Aceh pada tahun 1800-an. Doktor
sejarah dari Universitas Sorbone Paris itu menyebut begitu banyaknya
para pengemis cacat memenuhi jalanan di Koetaradja (sekarang Banda Aceh).
Rata-rata mereka tak memiliki kaki atau tangan. “Ini merupakan konsekwensi
logis dari hukuman qisas yang diberlakukan sultan Aceh kepada
rakyatnya,”tulis Bernard Dorleans dalamOrang Indonesia dan Orang
Prancis: Dari Abad XVI Sampai dengan Abad XX.
Qisas adalah
sistem hukum Islam yang konon pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad dan para
sahabatnya zaman dulu di jazirah Arab. Jenis hukum ini didasarkan
pada “gigi bayar gigi, mata bayar mata”, kecuali pihak korban bermurah hati
memaafkan sang pelaku. Bisanya pemberian maaf pun tidak gratis, harus
ditebus dengan dinar dan dirham.
Sebagai
kesultanan Islam, Aceh mengadopsi sistem hukum tersebut.Selain pembunuhan,
jenis kejahatan yang dibenci dan akan menuai badai adalah perzinahan. Seorang
perempuan bersuami yang ketahuan berzina akan diberikan beberapa
alternatif jenis hukuman mati oleh Sultan. Bentuknya tinggal pilih:
dilempar lembing atau kepala ditumbuk di dalam lesung (sroh).
Hukuman berat
tidak hanya berlaku di wilayah yang memeluk keyakinan Islam. Menurut Prof.J.E
Sahetapy, di Bali bahkan pembunuhan berencana (walad pati), diganjar dengan
hukuman tusukan keris ke dada hingga mati. Tak jarang, dalam prakteknya, sang
pelaku tidak cukup ditusuk sekali, namun berkali-kali. Bahkan untuk mempercepat
nyawa enyah dari badan, para algojo mengingjak-nginjak badan si terhukum yang
sudah rubuh tak berdaya tersebut. Tujuannya, supaya darah cepat dan banyak
keluar. “Ironisnya semua itu dilakukan di depan para terhukum lainnya yang juga
tengah menunggu giliran,”ujar ahli hokum Indonesia kenamaan tersebut dalam
Ancaman Hukuman Mati dalam Pembunuhan Berencana Tidak kalah
seram, dengan Aceh dan Bali, di pedalaman Toraja, pelaku inses
dipersilakan mengambil dua opsi hukuman: dicekik sampai mati atau dimasukkan ke
dalam rotan yang diberi batu pemberat lalu dilempar ke laut.
Sadisnya jenis
hukuman lokal tersebut berkelindan dengan bentuk hukuman yang dilakukan oleh
orang-orang Belanda. Dalam beberapa literatur sejarah, tak sedikit orang
pribumi dan orang Belanda sendiri yang pernah merasakan dihukum dengan cara
disalib, dicincang,dipenggal, dirobek tubuhnya dengan empat kuda yang dihela ke
empat penjuru arah mata angin dan lain-lain.
Pada 1808,
Gubernur Jenderal Daendels yang dikenal kejam itu mengintrodusir jenis hukuman
mati ala Eropa, yaitu dibakar hidup-hidup dengan tubuh diikat di tiang. Melalui
sebuah plakat tertanggal 22 April 1808, Daendels juga mengakomodasi sebuah tata
cara hukuman mati lokal, yaitu dieksekusi dengan keris atau sangkur.
Namun jenis
hukuman paling mengerikan adalah yang diberlakukan Kesultanan Mataram. Ada
dua opsi yang harus dipilih seorang terkena vonis hukuman mati: diadu dengan
harimau jawa atau lewat picis. Serat Sekar Setaman, buku koleksi Museum
Sanapustaka, Keraton Surakarta, menyebut picis sebagai bentuk hukuman yang
membuat terhukum mengalami siksaan rasa pedih yang tak terkira. Jenis hukuman
ini, konon sudah diberlakukan oleh orang-orang Majapahit.
Orang yang
terkena picis akan digiring ramai-ramai ke alun-alun kota oleh para
algojo. Di depan ribuan pasang mata, sang pesakitan diikat di tonggak kayu atau
pohon. Lalu tubuhnya disayat-sayat dengan pisau, dan lukanya diolesi air garam
serta asam. Begitu seterusnya, sampai ia menemui ajalnya. Bayangkan betapa
pedihnya.Terhukum akan berada dalam situasi di mana mati terasa lebih
“melegakan” ketimbang hidup.
Akhirnya, atas usul Gubernur Jenderal Raffles (1811-1816), hukum picis
bersama hukuman yang mempraktekan aksi potong-memotong anggota tubuh
lainnya, dihapus oleh Sri Sultan Paku Buwono IV pada tahun 1811.
Sumber:
arsipindonesia.com
0 Response to "Sejarah Hukuman di Indonesia"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!