Dasar Hukum Pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak
Dasar Hukum Pengangkatan Tenaga
Kerja Kontrak - Tenaga Kerja
Kontrak secara istilah tidak ditemukan dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
(UU Ketenagakerjaan). Namun istilah dimaksud biasanya disamakan dengan hubungan
kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dimana antara pekerja dan
perusahaan dibatasi waktu pekerjaannya dengan selesainya suatu pekerjaan atau
selesainya waktu yang disepakati.
Mengenai
pengangkatan tenaga kerja kontrak, dalam UU Ketenagakerjaan demikian, bahwa
sebagaimana ketentuan Pasal 59 ayat (6) UU Ketenagakerjaan, Pembaruan
perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa
tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu
yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan
1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
Sehingga, jika
ada seorang pekerja yang dilakukan pembaruan perjanjian kerja lebih dari 1
(satu) kali dan melebihi waktu 2 (dua) tahun, maka demi hukum perjanjian
tersebut beralih menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu atau dalam
istilah lain menjadi karyawan tetap.
0 Response to "Dasar Hukum Pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!