Dasar Hukum Sistem Outsourcing di Indonesia

Dasar Hukum Sistem Outsourcing di Indonesia - Melihat ketentuan dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), ketentuan outsourcing dapat ditemukan pada Pasal 64 sampai dengan Pasal 66.

Dalam UU Ketenagakerjaan, perusahaan dapat menyerahkan suatu pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan, namun harus dicatat bahwa pekerjaan yang diborongkan tersebut adalah pekerjaan penunjang, bukan pekerjaan utama.

Pasal 64 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis. Selanjutnya, Pasal 65 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menentukan bahwa pekerjaan yang dapat diserahkan pada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama core bussines;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. merupakan kegiatan pekerjaan yang sifatnya penunjang perusahaan secara keseluruhan (misal security, sopir pribadi, jasa cattering perusahaan, cleaning service)
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung,artinya ada tidaknya pekerja outsource kegiatan produksi tetap berjalan.

Sumber: www.gresnews.com | Jum'at, 12 Desember 2014 , 08:00:55 WIB

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Dasar Hukum Sistem Outsourcing di Indonesia"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!