Grasi dan Cara Pengajuannya
Grasi dan Cara Pengajuannya - Akhir-akhir
ini anda sering mendengar istilah grasi oleh presiden yang diberikan kepada
para terpidana. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan grasi? Siapa saja yang
dapat mengajukan permohonan grasi tersebut? Bagaimana cara pengajuan permohonan
grasi? Berikut ketentuannya:
Grasi
merupakan salah satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara atau presiden di
bidang yudikatif, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan,
pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang
diberikan oleh presiden.
Presiden berhak mengabulkan atau
menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana setelah mendapat pertimbangan
dari Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, yang dapat diajukan permohonan grasi
yaitu:
1. Terhadap putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Adapun putusan pemidanaan yang
dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara
paling rendah dua tahun.
3. Permohonan grasi tersebut hanya
dapat diajukan satu kali, kecuali dalam hal:
a. terpidana yang pernah ditolak
permohonan grasinya dan telah lewat waktu dua tahun sejak tanggal penolakan
permohonan grasi tersebut; atau
b. terpidana yang pernah diberi
grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu dua tahun sejak
tanggal keputusan pemberian grasi diterima.
Permohonan grasi diajukan oleh
terpidana atau kuasa hukumnya. Permohonan grasi juga dapat diajukan oleh
keluarga terpidana, dengan persetujuan terpidana. Dalam hal terpidana dijatuhi
pidana mati, permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga terpidana tanpa
persetujuan terpidana. Adapun jangka waktu permohonan grasi adalah dapat
diajukan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dan
permohonan grasi tersebut tidak dibatasi oleh tenggang waktu tertentu.
Tata cara permohonan grasi
dilakukan dengan cara:
1. Permohonan grasi diajukan secara
tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya, kepada presiden.
2. Salinan permohonan grasi
tersebut disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat
pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung.3. Permohonan grasi dan
salinannya juga dapat disampaikan oleh terpidana melalui Kepala Lembaga.
Pemasyarakatan tempat terpidana
menjalani pidana. Dalam hal permohonan grasi dan salinannya diajukan melalui
Kepala Lembaga Pemasyarakatan, maka Kepala Lembaga Pemasyarakatan menyampaikan
permohonan grasi tersebut kepada presiden dan salinannya dikirimkan kepada
pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama paling lambat tujuh hari
terhitung sejak diterimanya permohonan grasi dan salinannya.
Sumber: www.gresnews.com | Jum'at, 07
November 2014 , 07:00:23 WIB
0 Response to "Grasi dan Cara Pengajuannya"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!