Hukum Nikah Beda Agama di Indonesia
Hukum Nikah Beda Agama di Indonesia - Suatu
perkawinan akan sah jika dilakukan berdasarkan hukum agama masing-masing,
sesuai ketentuan Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Mengenai perkawinan beda agama,
Indonesia tidak pernah mengatur secara jelas, karena pada prinsipnya,
pelaksanaan perkawinan diberikan pada masing-masing kepercayaan. Bagi orang
yang beragama Islam dilakukan oleh wali pengantin wanita (bapak kandung) di satu
pihak dan pengantin pria di lain pihak, di hadapan pejabat Kantor Urusan Agama
(KUA). Bagi yang beragama Kristen, perkawinan harus dilaksanakan di hadapan
pendeta dari gerejanya. Setelah itu, bagi yang beragama Islam pencatatan akan
dilakukan oleh KUA sedangkan yang bukan Islam, pencatatan dilakukan oleh
pegawai pada kantor catatan sipil di setiap kabupaten/kotamadya.
Namun, melihat praktik di
Indonesia, dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, calon suami-istri yang berbeda agama dapat mengajukan permohonan
perkawinan ke pengadilan. Kemudian, setelah ada penetapan dari pengadilan maka
pejabat pencatatan sipil wajib mencatatkan perkawinan tersebut dan menerbitkan
Kutipan Akta Perkawinan.
Sumber: www.gresnews.com | Rabu, 17
Desember 2014 , 06:01:46 WIB
0 Response to "Hukum Nikah Beda Agama di Indonesia"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!