Hukum Acara Perselisihan Hubungan Industrial
Hukum Acara Perselisihan Hubungan
Industrial - Sejak 14
Januari 2006, Indonesia telah memiliki UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), yang memungkinkan adanya
penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pengadilan yaitu
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Di samping itu bagi para pihak yang tidak
puas atas keputusan PHI dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Perselisihan hubungan industrial
adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan adanya pertentangan antara
pengusaha atau gabungan pengusaha dan buruh atau serikat buruh karena adanya
perselisihan, yakni: Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan Perselisihan Antarserikat Buruh.
Salah satu proses penyelesaian
perselisihan hubungan industrial adalah melalui pengadilan hubungan industrial.
PHI merupakan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan yang memakai hukum
acara perdata.
Pengadilan hubungan industrial
merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan negeri. Hukum
acara yang berlaku pada pengadilan hubungan industrial adalah hukum acara
perdata. Dengan demikian PHI baru dapat menetapkan kasus pemutusan hubungan
kerja dengan alasan berat (mencuri, menganiaya, melakukan tindakan asusila,
penggelapan, dll) setelah buruh yang bersangkutan telah mendapatkan vonis dari
pengadilan pidana. Ini juga merupakan bukti bahwa UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang
PPHI secara sistematis menghambat proses penyelesaian perselisihan perburuhan,
bukan mempercepat proses.
Pengadilan hubungan industrial
merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir bagi perselisihan, baik
perselisihan kepentingan maupun perselisihan antarserikat buruh. Untuk
perselisihan hak dan perselisihan PHK, pengadilan hubungan industrial merupakan
pengadilan tingkat pertama, namun bukanlah tingkat terakhir. Hal ini disebabkan
karena diperbolehkannya upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
www.gresnews.com | Rabu, 10
Desember 2014 , 06:01:29 WIB
0 Response to "Hukum Acara Perselisihan Hubungan Industrial"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!