Hukum Pertanahan Berdasarkan Hukum Adat
Hukum Pertanahan Berdasarkan Hukum
Adat - Pengakuan akan
eksistensi masyarakat hukum adat beserta hak-hak adatnya telah dijamin
Konstitusi, yakni pada Pasal 18B UUD 1945. Hal ini diatur lebih lanjut dalam
Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU
Pokok Agraria), yang selengkapnya berbunyi:
Hukum agraria yang berlaku atas
bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan
dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa,
dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum
dalam undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala
sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama
Hukum tanah
berdasarkan adat artinya aturan yang diterapkan dalam mengelola tanah yang
dimiliki masyarakat adat berdasarkan hak ulayat yang terdapat di seluruh
wilayah Indonesia berdasarkan pada adat istiadat dan kebiasaan yang diyakni. Menurut Purnadi Purbacaraka, hak
ulayat adalah hak atas tanah yang dipegang oleh seluruh anggota masyarakat
hukum adat secara bersama-sama (komunal).
Pengaturan
hukum pertanahan berdasarkan hukum adat dapat ditemui misalnya pada Kesatuan
Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu, salah satu kesatuan masyarakat hukum
adat yang masih ada dan hidup di Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau. Di sana, wilayah daratan dikuasai
dan dikontrol oleh 10 orang ninik mamak yang disebut datuk nansepuluh dan
dipimpin oleh Datuk Mudo. Kemudian bagian sungai dan dikontrol oleh enam orang
ninik mamak yang disebut datuk nanberanam dan dipimpin oleh Datuk Sutan Jalelo.
Sumber: www.gresnews.com | Jum'at, 19
Desember 2014 , 08:00:53 WIB
0 Response to "Hukum Pertanahan Berdasarkan Hukum Adat"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!