Hukum Pertanahan Berdasarkan Hukum Adat

Hukum Pertanahan Berdasarkan Hukum Adat
Hukum Pertanahan Berdasarkan Hukum Adat - Pengakuan akan eksistensi masyarakat hukum adat beserta hak-hak adatnya telah dijamin Konstitusi, yakni pada Pasal 18B UUD 1945. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Pokok Agraria), yang selengkapnya berbunyi:

Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama

Hukum tanah berdasarkan adat artinya aturan yang diterapkan dalam mengelola tanah yang dimiliki masyarakat adat berdasarkan hak ulayat yang terdapat di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan pada adat istiadat dan kebiasaan yang diyakni. Menurut Purnadi Purbacaraka, hak ulayat adalah hak atas tanah yang dipegang oleh seluruh anggota masyarakat hukum adat secara bersama-sama (komunal).

Pengaturan hukum pertanahan berdasarkan hukum adat dapat ditemui misalnya pada Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu, salah satu kesatuan masyarakat hukum adat yang masih ada dan hidup di Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau. Di sana, wilayah daratan dikuasai dan dikontrol oleh 10 orang ninik mamak yang disebut datuk nansepuluh dan dipimpin oleh Datuk Mudo. Kemudian bagian sungai dan dikontrol oleh enam orang ninik mamak yang disebut datuk nanberanam dan dipimpin oleh Datuk Sutan Jalelo.

Sumber: www.gresnews.com | Jum'at, 19 Desember 2014 , 08:00:53 WIB

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Hukum Pertanahan Berdasarkan Hukum Adat"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!