Hukum Pidana Pembunuhan Berencana
Hukum Pidana Pembunuhan Berencana - Kitab
Undang-undang Hukum Pidana yang dimiliki Indonesia telah mengatur mengenai
pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP menjelaskan sebagai berikut: "Barang
siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,
diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh
tahun."
Pembentuk undang-undang memberikan
pengertian dan hukuman berbeda dengan pembunuhan biasa sebagaimana diatur Pasal
338 KUHP. Hal demikian dikarenakan bobot kejahatan dan adanya niat untuk
melakukan pidana menjadi hal yang memberatkan jika dibanding pembunuhan biasa.
Jadi jika dilihat definisi yang diberikan oleh KUHP, pembunuhan berencana
sebenarnya suatu pembunuhan biasa (seperti Pasal 338 KUHP), namun dilakukan
dengan direncanakan terlebih dahulu (voorbedachte rade).
Dalam
menentukan apakah ada rencana atau tidak, para penegak hukum melihat apakah ada
niat dalam perencanaan pembunuhan dengan perbuatan membunuhnya terdapat jeda
diantaranya untuk memikirkan, misalnya, dengan cara bagaimanakah pembunuhan
akan dilakukan. Membedakan
pembunuhan (338 KUHP) dan pembunuhan direncanakan, dapat dilihat: jika
pembunuhan biasa itu dilakukan seketika, sedangkan pembunuhan berencana,
perbuatan menghilangkan nyawa orang lain itu dilakukan setelah ada niat,
kemudian mengatur rencana bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan dalam
waktu luang yang dapat diperkirakan si pelaku dapat berpikir dengan tenang.
Pembunuhan
berencana merupakan salah satu perbuatan yang diancam dengan pidana mati,
selain itu juga ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau
selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sumber:
www.gresnews.com | Sabtu, 29 November 2014 , 08:00:13
WIB
0 Response to "Hukum Pidana Pembunuhan Berencana"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!