Landasan Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Landasan Hukum Pemberantasan
Korupsi di Indonesia - Mengenai Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasinya sejak tahun
1971, melalui UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Selanjutnya pada tahun 1999, terbitlah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi aturan utama tentang penegakan
hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, yang kemudian direvisi melalui
UU Nomor 20 Tahun 2001 pada beberapa pasalnya.
Siapakah orang yang melakukan
korupsi, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001
menjelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ini merupakan delik pidana
korupsi yang dijelaskan UU.
Selanjutnya pada Pasal 3 UU Nomor
31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 juga menjelaskan tentang perilaku
koruptif melalui penyalahgunaan wewenang. Dalam mempermudah penindakan terhadap
pelaku korupsi, Pemerintah RI berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 telah dibentuk
komisi khusus menangani korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi atau disingkat KPK. Komisi tersebut menurut Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun
2002 adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
0 Response to "Landasan Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!